7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK

Jumat 25 Apr 2025, 15:44 WIB
Pinjol Syariah tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Pinjol Syariah tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Simak tujuh aplikasi pinjaman online atau pinjol syariah yang terdaftar resmi di OJK, memberikan pembiayaan yang cepat cair, aman, dan transparan, tanpa melibatkan unsur riba.

Di era digital seperti sekarang, pinjaman online menjadi pilihan yang semakin banyak dipilih oleh masyarakat, khususnya yang membutuhkan dana cepat.

Namun, penting untuk memilih aplikasi pinjaman yang tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi.

Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memberikan rekomendasi aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK dan tentu saja, mengikuti prinsip syariah.

Apa Itu Pinjaman Online Syariah?

Pinjaman online syariah adalah jenis pembiayaan yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah Islam, di mana transaksi tidak melibatkan bunga atau riba.

Baca Juga: Utang Pinjol SPinjam dan SPaylater Bisa Dihapus, Cek Kriterianya Nasabahnya!

Selain itu, pinjaman syariah juga menekankan pada transparansi, keadilan, dan tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak.

Untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman tetapi tetap mengutamakan prinsip syariah, berikut adalah beberapa aplikasi yang dapat Anda pertimbangkan.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut rekomendasi pinjol syariah yang diawasi OJK.

Rekomendai Pinjol Syariah Tanpa Riba

1. Amanah Fintech Syariah

Salah satu aplikasi pinjaman online syariah yang sudah terdaftar di OJK adalah PT Amanah Fintech Syariah. Aplikasi ini menjadi pionir pembiayaan berbasis syariah di Indonesia.

Dengan menggunakan KTP sebagai persyaratan, Anda dapat mengajukan pinjaman hingga Rp10 juta, yang bisa cair di hari yang sama.

Berita Terkait

News Update