Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi. Jika teror berlanjut: Langkah Pelaporan:
- Kumpulkan bukti rekaman panggilan, SMS, atau email ancaman.
- Ajukan pengaduan via sistem aduan OJK (https://ojk.go.id)
- Laporkan juga melalui Kementerian Kominfo jika melibatkan kebocoran data pribadi.
- Tutup Akses Aplikasi Pinjol Ilegal
Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol berizin di daftar resmi OJK. Uninstall aplikasi ilegal dan cabut izin akses ke kontak atau galeri untuk mencegah penyalahgunaan data.
- Jika Diperlukan, Ambil Jalur Hukum
Menurut UU Perlindungan Konsumen dan ITE, ancaman atau pelecehan melalui telepon bisa dilaporkan ke kepolisian. Konsultasikan dengan lembaga bantuan hukum seperti LBH Kredit atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga: Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Inilah 3 Cara Bijak Hadapi DC
Menghadapi teror DC pinjol ilegal memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak ada solusinya. Dengan langkah-langkah yang tepat, mulai dari memblokir nomor spam, melaporkan ke OJK, hingga mengambil tindakan hukum, Anda bisa melindungi diri dari gangguan yang meresahkan ini. Ingat, sebagai konsumen, Anda berhak atas rasa aman dan perlindungan data pribadi.
Jangan ragu untuk meminta bantuan pihak berwenang jika intimidasi terus berlanjut. Dengan semakin banyaknya korban yang berani bersuara, praktik penagihan tidak etis ini dapat diberantas secara sistematis.
Selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pastikan hanya menggunakan layanan finansial yang terdaftar di OJK demi keamanan Anda sendiri.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan edukatif, setiap produk pinjol mengandung risiko, termasuk potensi gagal bayar, bunga tinggi, atau dampak buruk pada skor kredit. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keputusan pengajuan pinjaman, selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui produk pinjaman