DC pinjol ilegal makin meresahkan, simak cara perlindungan diri, mulai dari blokir nomor hingga jalur hukum resmi! (Sumber: PxHere)

EKONOMI

5 Cara Ampuh Amankan Nomor HP dan Blokir Panggilan DC Pinjol Ilegal di Ponsel Anda

Jumat 25 Apr 2025, 13:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gangguan dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat belakangan ini. Banyak warga mengeluhkan panggilan telepon terus-menerus, pesan ancaman, hingga intimidasi yang mengganggu privasi dan ketenangan hidup.

Praktik penagihan yang agresif ini tidak hanya menimbulkan stres, tetapi juga melanggar hak konsumen atas perlindungan data pribadi. Meski demikian, tidak sedikit korban yang merasa bingung atau takut untuk mengambil tindakan.

Mereka seringkali khawatir dianggap lalai membayar utang, padahal banyak kasus justru terjadi karena kesalahpahaman, kesalahan data, atau bahkan pinjaman ilegal yang tidak pernah diajukan.

Padahal, sebagai nasabah, masyarakat memiliki hak untuk menolak perlakuan tidak semestinya dari pihak penagih utang. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah praktis guna melindungi diri dari teror DC pinjol.

Baca Juga: Nomor HP Kamu Dilacak DC Pinjol karena Galbay? Ini Solusinya

Mulai dari memanfaatkan fitur ponsel, melaporkan pelaku, hingga upaya hukum jika diperlukan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak lagi menjadi korban gangguan yang merugikan ini.

Cara Amankan Nomor HP dari Teror DC Pinjol

Berikut strategi praktis mengamankan nomor HP dari teror DC pinjol dan langkah hukum yang bisa diambil.

  1. Blokir Nomor Tidak Dikenal dengan Aplikasi Khusus

Teknologi menjadi solusi pertama menghadapi panggilan spam. Aplikasi seperti Truecaller atau Mr. Number mampu mendeteksi dan memblokir otomatis nomor-nomor terdaftar sebagai pelaku spam atau DC.

Tips Tambahan: Update database aplikasi secara berkala untuk memastikan perlindungan maksimal. Beberapa aplikasi juga menyediakan fitur pelaporan nomor abusif ke komunitas pengguna.

Baca Juga: Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK 2025 Akibat Pinjol Macet

  1. Manfaatkan Fitur "Jangan Ganggu" di Smartphone

Fitur Do Not Disturb (DND) pada ponsel Android maupun iOS bisa disetel untuk hanya menerima panggilan dari kontak tersimpan. Cara Penggunaan:

  1. Laporkan ke OJK dan Lindungi Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi. Jika teror berlanjut: Langkah Pelaporan:

  1. Tutup Akses Aplikasi Pinjol Ilegal

Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol berizin di daftar resmi OJK. Uninstall aplikasi ilegal dan cabut izin akses ke kontak atau galeri untuk mencegah penyalahgunaan data.

  1. Jika Diperlukan, Ambil Jalur Hukum

Menurut UU Perlindungan Konsumen dan ITE, ancaman atau pelecehan melalui telepon bisa dilaporkan ke kepolisian. Konsultasikan dengan lembaga bantuan hukum seperti LBH Kredit atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Inilah 3 Cara Bijak Hadapi DC

Menghadapi teror DC pinjol ilegal memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak ada solusinya. Dengan langkah-langkah yang tepat, mulai dari memblokir nomor spam, melaporkan ke OJK, hingga mengambil tindakan hukum, Anda bisa melindungi diri dari gangguan yang meresahkan ini. Ingat, sebagai konsumen, Anda berhak atas rasa aman dan perlindungan data pribadi.

Jangan ragu untuk meminta bantuan pihak berwenang jika intimidasi terus berlanjut. Dengan semakin banyaknya korban yang berani bersuara, praktik penagihan tidak etis ini dapat diberantas secara sistematis.

Selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pastikan hanya menggunakan layanan finansial yang terdaftar di OJK demi keamanan Anda sendiri.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan edukatif, setiap produk pinjol mengandung risiko, termasuk potensi gagal bayar, bunga tinggi, atau dampak buruk pada skor kredit. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keputusan pengajuan pinjaman, selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui produk pinjaman

Tags:
OJK pinjol ilegal nomor HPteror DC pinjolpinjol pinjaman online debt collector DC

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor