POSKOTA.CO.ID - Sebelum meminjam uang secara online, tentu harus waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini beredar di kalangan masyarakat, namun tidak sedikit orang menyadarinya.
Pada dasarnya, sesuatu yang ilegal tentu tidak baik, terlebih lagi ini sudah berkenaan dengan hal sensitif yaitu pinjam-meminjam uang. Jadi, jangan sampai Anda terjebak tipu muslihatnya.
Apabila terjebak, maka harus menerima dampak terburuknya. Jangan biarkan diri Anda dibutakan dengan tawaran menggiurkan, namun ternyata justru membawa ke dalam musibah.
“Namanya aja ilegal, pastinya mereka bermain di luar kepastian hukum. Dan nasabah pinjol ilegal gak bakal dapat perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga konsumen,” ujar Andre Tuwan, dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan pada Jumat, 25 April 2025.
Maka dari itu, tidak heran apabila risiko yang akan diterima lebih besar dibanding pinjol legal, tetapi tenang saja sebab ada cara untuk menghindari.
5 Bahaya Pinjol Ilegal
Terdapat beberapa bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan:
1. Bunga Tinggi
Bahaya pertama dari pinjol ilegal adalah bunga tinggi. Sejatinya, OJK telah mengatur bunga paling tinggi adalah sebesar 6 persen per bulan, namun pinjol ilegal bisa lebih dari itu karena di luar ketentuan OJK.
“Jadi walaupun dana pinjaman dari pinjol ilegal itu cepat cair tapi bunga pijaman yang dikasih tinggi banget, bahkan bisa 100 persen per bulan,” kata Andre.
2. Denda Tinggi
Jebakan selanjutnya adalah, Anda bisa saja dituntut dengan denda pinjaman tinggi, maka dari itu jangan sampai telat atau gagal bayar (galbay) apabila sudah terlanjur menggunakannya.
Baca Juga: Cara Mudah Agar Debt Collector Tidak Bisa Deteksi Anda
“Jadi, utang yang awalnya Rp1 juta, naik kena bunga jadi Rp2 juta, lalu kena denda lagi Rp5 juta. Nah, ini yang bikin pusing pengguna pinjol ilegal. Udah kena bunga tinggi, terkena lagi bunga tinggi,” kata dia.
3. Ancaman DC
Masalah selanjutnya adalah kemungkinan mendapatkan ancaman sebagai debt collector (DC) ketika Anda galbay. Nah, DC pinjol ilegal cenderung mengancam dengan kekerasa atau tidak lazim.
“Mereka (DC) akan menagih ke rumah dengan berbagai cara termasuk cara-cara kasar, ada yang dikasih muka dengan badan babi, lalu disebar ke grup keluarga, bahkan ada yang lebih parah. Posternya dicetak lalu ditempel di kantor,” lanjut dia.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal bakal meminta akses seuma data yang ada pada handphone mulai dari kontak, foto, dan galeri sehingga mereka dapat mengetahui apapun tentang diri sendiri, yang kemudian akan diakumulasikan untuk dijual ke pasar gelap.
5. Banyak Risiko Tersembunyi
Selanjutnya, banyak risiko tersembunyi sehingga pada saat ini pemerintah pun belum kunjung usai memberantasnya.
“Jadi, kalau kamu masih mau main-main dengan pinjol ilegal, hati-hati di kemudian hari. Kita enggak tahu masalah apa saja yang akan timbul,” lanjutnya.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut cara untuk melindungi pinjol ilegal:
Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang tersedia pada penawaran di SMS atau WA
Jangan tergoda dengan pencairan mudah dan cepat
Hapus dan blokir nomor hp yang menawarkan jasa pinjol
Cek legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait bahaya dan cara menghindari pinjol ilegal, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Anda tidak disarankan untuk menggunakan pinjol ilegal karena dapat membahayakan diri pada kemudian hari. Pastikan menggunakan pinjol legal apabila dalam kebutuhan mendesak, namun jangan lari dari tanggung jawab juga untuk melunasinya tiap waktu.