“Jadi, utang yang awalnya Rp1 juta, naik kena bunga jadi Rp2 juta, lalu kena denda lagi Rp5 juta. Nah, ini yang bikin pusing pengguna pinjol ilegal. Udah kena bunga tinggi, terkena lagi bunga tinggi,” kata dia.
3. Ancaman DC
Masalah selanjutnya adalah kemungkinan mendapatkan ancaman sebagai debt collector (DC) ketika Anda galbay. Nah, DC pinjol ilegal cenderung mengancam dengan kekerasa atau tidak lazim.
“Mereka (DC) akan menagih ke rumah dengan berbagai cara termasuk cara-cara kasar, ada yang dikasih muka dengan badan babi, lalu disebar ke grup keluarga, bahkan ada yang lebih parah. Posternya dicetak lalu ditempel di kantor,” lanjut dia.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal bakal meminta akses seuma data yang ada pada handphone mulai dari kontak, foto, dan galeri sehingga mereka dapat mengetahui apapun tentang diri sendiri, yang kemudian akan diakumulasikan untuk dijual ke pasar gelap.
5. Banyak Risiko Tersembunyi
Selanjutnya, banyak risiko tersembunyi sehingga pada saat ini pemerintah pun belum kunjung usai memberantasnya.
“Jadi, kalau kamu masih mau main-main dengan pinjol ilegal, hati-hati di kemudian hari. Kita enggak tahu masalah apa saja yang akan timbul,” lanjutnya.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut cara untuk melindungi pinjol ilegal:
Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang tersedia pada penawaran di SMS atau WA
Jangan tergoda dengan pencairan mudah dan cepat
Hapus dan blokir nomor hp yang menawarkan jasa pinjol
Cek legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait bahaya dan cara menghindari pinjol ilegal, semoga bermanfaat.