5 Bahaya Pinjol Ilegal dan Cara Menghindari, Jangan Sampai Terjerat hingga Galbay!

Jumat 25 Apr 2025, 12:18 WIB
Bahaya pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Bahaya pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum meminjam uang secara online, tentu harus waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini beredar di kalangan masyarakat, namun tidak sedikit orang menyadarinya.

Pada dasarnya, sesuatu yang ilegal tentu tidak baik, terlebih lagi ini sudah berkenaan dengan hal sensitif yaitu pinjam-meminjam uang. Jadi, jangan sampai Anda terjebak tipu muslihatnya.

Apabila terjebak, maka harus menerima dampak terburuknya. Jangan biarkan diri Anda dibutakan dengan tawaran menggiurkan, namun ternyata justru membawa ke dalam musibah.

“Namanya aja ilegal, pastinya mereka bermain di luar kepastian hukum. Dan nasabah pinjol ilegal gak bakal dapat perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga konsumen,” ujar Andre Tuwan, dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Pinjol Easycash Diduga Kirim DC Lapangan ke Kantor Nasabah yang Telat Bayar Lebih dari Tiga Bulan, Begini Faktanya

Maka dari itu, tidak heran apabila risiko yang akan diterima lebih besar dibanding pinjol legal, tetapi tenang saja sebab ada cara untuk menghindari.

5 Bahaya Pinjol Ilegal

Terdapat beberapa bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan:

1. Bunga Tinggi

Bahaya pertama dari pinjol ilegal adalah bunga tinggi. Sejatinya, OJK telah mengatur bunga paling tinggi adalah sebesar 6 persen per bulan, namun pinjol ilegal bisa lebih dari itu karena di luar ketentuan OJK.

“Jadi walaupun dana pinjaman dari pinjol ilegal itu cepat cair tapi bunga pijaman yang dikasih tinggi banget, bahkan bisa 100 persen per bulan,” kata Andre.

2. Denda Tinggi

Jebakan selanjutnya adalah, Anda bisa saja dituntut dengan denda pinjaman tinggi, maka dari itu jangan sampai telat atau gagal bayar (galbay) apabila sudah terlanjur menggunakannya.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Debt Collector Tidak Bisa Deteksi Anda

Berita Terkait

News Update