Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

2 Aturan Terbaru OJK bagi Pengguna Pinjaman Daring, Lebih Mudah atau Sulit?

Jumat 25 Apr 2025, 20:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah istilah terkait pinjaman online menjadi pinjaman daring atau pindar.

Pindar ini diperuntukkan bagi penyedia layanan pinjaman digital yang sudah berizin yang dulu dikenal dengan pinjol.

Sementara istilah pinjol kini disematkan pada layanan pinjaman yang tidak memiliki izin alias ilegal.

Harapannya dengan perubahan istilah ini dapat menghapus stigma yang sering dilakukan pinjol ilegal di mana kebanyakan meresahkan masyarakat dengan metode penagihan yang kasar dan mengintimidasi.

Baca Juga: Debitur Wajib Tahu! Ini Tata Cara Penagihan Pinjaman Daring Sesuai dengan Aturan OJK dan APFI

“Penting untuk dipahami bahwa perubahan istilah dari pinjol menjadi pindar hanyalah perubahan nomeklatur. Proses dan implementasi layanan pinjaman online pada dasarnya tetap sama,” keterangan dari kanal YouTube Bang Tri dikutip pada Jumat, 25 April 2025.

Bersamaan dengan perubahan pinjol ke pindar, OJK juga menerbitkan dua aturan baru yang penting diketahui oleh pengguna pindar.

2 Aturan Terbaru OJK

Berikut ini dua aturan terbaru dari OJK setelah berubah istilah dari pinjol menjadi pindar sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Bang Tri, antara lain:

Persyaratan Pindar

Aturan pertama yang diterapkan OJK terkait pindar adalah mengenai batas usia minimum peminjam.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay

Saat ini, batas usia minimum untuk mengajukan pinjaman online atau pindar telah ditetapkan menjadi minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Sebelumnya, meskipun kepemilikan KTP menjadi syarat wajib, individu berusia 16 hingga 17 tahun berpotensi masih dapat mengakses layanan pindar.

Namun, dengan aturan OJK terbaru ini, persyaratan usia diperketat menjadi minimal 18 tahun. Implikasinya, bagi Anda yang saat ini berusia 17 tahun, tidak lagi memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman online di platform pindar manapun di seluruh Indonesia.

Kebijakan peningkatan batas usia ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran terkait potensi risiko bagi peminjam usia muda.

Baca Juga: Cara Mudah Tingkatkan Literasi Keuangan Agar Tidak Terjebak Pinjol

Penghasilan Minimum Rp 3 Juta

Aturan kedua dari OJK terkait pindar adalah persyaratan penghasilan minimum sebesar Rp 3 juta.

Pada praktik pinjaman online sebelumnya, pengisian data penghasilan yang kurang akurat terkadang masih dapat disetujui asalkan data pribadi lainnya valid.

Namun, dengan aturan terbaru OJK ini, informasi mengenai gaji menjadi faktor penentu yang sangat krusial.

Individu dengan penghasilan di bawah Rp3 juta tidak akan memenuhi kriteria untuk mengajukan pinjaman melalui Pindar.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar OJK, Syarat Mudah Cair Cepat

Meskipun sistem pengisian data mungkin masih memungkinkan adanya manipulasi informasi gaji contohnya, mencantumkan Rp5 juta padahal penghasilan sebenarnya Rp2 juta.

Kebijakan ini mengindikasikan keseriusan OJK dalam memastikan kemampuan finansial calon peminjam.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi jeratan hutang pinjaman online yang tidak terkendali.

Demikian informasi terbaru terkait aturan terbaru pinjaman daring yang diterapkan oleh OJK.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
pinjol ilegal pinjolpinjaman online pinjaman daringOJK Otoritas Jasa Keuangan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor