2 Aturan Terbaru OJK bagi Pengguna Pinjaman Daring, Lebih Mudah atau Sulit?

Jumat 25 Apr 2025, 20:43 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah istilah terkait pinjaman online menjadi pinjaman daring atau pindar.

Pindar ini diperuntukkan bagi penyedia layanan pinjaman digital yang sudah berizin yang dulu dikenal dengan pinjol.

Sementara istilah pinjol kini disematkan pada layanan pinjaman yang tidak memiliki izin alias ilegal.

Harapannya dengan perubahan istilah ini dapat menghapus stigma yang sering dilakukan pinjol ilegal di mana kebanyakan meresahkan masyarakat dengan metode penagihan yang kasar dan mengintimidasi.

Baca Juga: Debitur Wajib Tahu! Ini Tata Cara Penagihan Pinjaman Daring Sesuai dengan Aturan OJK dan APFI

“Penting untuk dipahami bahwa perubahan istilah dari pinjol menjadi pindar hanyalah perubahan nomeklatur. Proses dan implementasi layanan pinjaman online pada dasarnya tetap sama,” keterangan dari kanal YouTube Bang Tri dikutip pada Jumat, 25 April 2025.

Bersamaan dengan perubahan pinjol ke pindar, OJK juga menerbitkan dua aturan baru yang penting diketahui oleh pengguna pindar.

2 Aturan Terbaru OJK

Berikut ini dua aturan terbaru dari OJK setelah berubah istilah dari pinjol menjadi pindar sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Bang Tri, antara lain:

Persyaratan Pindar

Aturan pertama yang diterapkan OJK terkait pindar adalah mengenai batas usia minimum peminjam.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay

Saat ini, batas usia minimum untuk mengajukan pinjaman online atau pindar telah ditetapkan menjadi minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Berita Terkait

News Update