Waspada Pinjol Ilegal, Kenali 5 Risiko yang Harus Anda Hindari

Kamis 24 Apr 2025, 19:47 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Walaupun pencairan dana dari pinjol ilegal cepat cair dan tampak menarik, bunga yang dikenakan bisa sangat tinggi, bahkan mencapai 100 persen per bulan.

Dalam jangka panjang, bunga pinjaman ilegal yang tinggi akan sangat memberatkan kondisi finansial Anda.

Baca Juga: Pengajuan Pinjol di Aplikasi AdaKami Ditolak? Ini Penyebabnya

Denda Pinjaman yang Menggerogoti Keuangan

Selain bunga yang mencekik, denda pinjaman ilegal menjadi jebakan lapis kedua yang sering dipasang oleh pinjol ilegal.

Setelah Anda terbebani dengan bunga pinjaman ilegal yang tinggi, ketidakmampuan membayar akan semakin dimanfaatkan dengan pengenaan denda yang tidak masuk akal.

Utang pokok yang awalnya hanya Rp1 juta dapat dengan cepat membengkak menjadi Rp2 juta akibat bunga, dan terus melonjak menjadi Rp5 juta atau lebih karena denda pinjaman ilegal yang terus bertambah.

Kondisi ini akan menjerumuskan pengguna pinjol ilegal ke dalam lingkaran setan utang yang sulit diatasi.

Baca Juga: Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Ajukan Pinjaman Dana! Cek Risikonya di Sini

Teror dan Intimidasi Debt Collector yang Meresahkan

Ketika peminjam pinjol ilegal gagal membayar utangnya yang sudah membengkak, saat itulah mimpi buruk berupa teror dan ancaman dari debt collector (DC) pinjol ilegal mulai menghantui.

Mereka akan melakukan penagihan dengan berbagai cara yang tidak manusiawi, melanggar hukum, dan meresahkan.

Taktik intimidasi verbal, penyebaran informasi pribadi yang memalukan (seperti manipulasi foto) ke grup keluarga, hingga tindakan ekstrem seperti pemasangan poster di tempat kerja peminjam seringkali menjadi alat penagihan mereka.

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Biar DC Lapangan Pinjol Gak Berani Ngetok Pintu Rumah, Terbukti Efektif!

Penyalahgunaan Data Pribadi

Berita Terkait

News Update