POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal di era digital ini mengintai Anda dan bisa menjebak calon debitur dengan suku bunga tinggi serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini bisa dilihat dari apakah platform penyedia layanan pinjaman diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasi dari OJK, maka bisa dipastikan merupakan entitas pinjol ilegal.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan bahwa penting bagi debitur untuk memahami secara mendalan terkait konsekuensi hukum serta risiko saat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Daftar 4 Pinjol Legal Aman, Debitur Tak Perlu Khawatir DC Lapangan
Dengan memahami hal tersebut, Anda sebagai debitur bisa terhindar dari entitas pinjol ilegal.
“Nasabah yang terjerat pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan dari OJK maupun lembaga perlindungan konsumen lainnya. Inilah akar mengapa potensi masalah dan risiko penggunaan pinjol ilegal menjadi begitu mengkhawatirkan,” keterangan dari akun Andre Tuwan dikutip pada Kamis, 24 April 2025.
Risiko Ajukan Pinjaman di Entitas Pinjol Ilegal

Berikut adalah 5 risiko utama yang wajib Anda waspadai dan hindari jika masih mempertimbangkan atau bahkan menggunakan pinjol ilegal di tahun 2025, antara lain:
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal 2025, OJK Turunkan Suku Bunga Cicilan Jadi Lebih Rendah
Bunga Pinjaman Tak Terkendali dan Membebani
Meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal bunga pinjol legal sebesar 6 persen per bulan. Pinjol ilegal sama sekali tidak terikat dengan regulasi ini.
Mereka dengan bebas menetapkan bunga pinjaman ilegal sesuka hati, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar Anda.
Walaupun pencairan dana dari pinjol ilegal cepat cair dan tampak menarik, bunga yang dikenakan bisa sangat tinggi, bahkan mencapai 100 persen per bulan.
Dalam jangka panjang, bunga pinjaman ilegal yang tinggi akan sangat memberatkan kondisi finansial Anda.
Baca Juga: Pengajuan Pinjol di Aplikasi AdaKami Ditolak? Ini Penyebabnya
Denda Pinjaman yang Menggerogoti Keuangan
Selain bunga yang mencekik, denda pinjaman ilegal menjadi jebakan lapis kedua yang sering dipasang oleh pinjol ilegal.
Setelah Anda terbebani dengan bunga pinjaman ilegal yang tinggi, ketidakmampuan membayar akan semakin dimanfaatkan dengan pengenaan denda yang tidak masuk akal.
Utang pokok yang awalnya hanya Rp1 juta dapat dengan cepat membengkak menjadi Rp2 juta akibat bunga, dan terus melonjak menjadi Rp5 juta atau lebih karena denda pinjaman ilegal yang terus bertambah.
Kondisi ini akan menjerumuskan pengguna pinjol ilegal ke dalam lingkaran setan utang yang sulit diatasi.
Baca Juga: Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Ajukan Pinjaman Dana! Cek Risikonya di Sini
Teror dan Intimidasi Debt Collector yang Meresahkan
Ketika peminjam pinjol ilegal gagal membayar utangnya yang sudah membengkak, saat itulah mimpi buruk berupa teror dan ancaman dari debt collector (DC) pinjol ilegal mulai menghantui.
Mereka akan melakukan penagihan dengan berbagai cara yang tidak manusiawi, melanggar hukum, dan meresahkan.
Taktik intimidasi verbal, penyebaran informasi pribadi yang memalukan (seperti manipulasi foto) ke grup keluarga, hingga tindakan ekstrem seperti pemasangan poster di tempat kerja peminjam seringkali menjadi alat penagihan mereka.
Baca Juga: 6 Cara Ampuh Biar DC Lapangan Pinjol Gak Berani Ngetok Pintu Rumah, Terbukti Efektif!
Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal umumnya akan meminta akses tanpa batas ke seluruh data pribadi yang tersimpan di handphone Anda, termasuk daftar kontak, foto, dan galeri.
Data-data sensitif ini kemudian dikumpulkan dan berpotensi disalahgunakan, bahkan dijual di pasar gelap untuk berbagai tujuan yang merugikan privasi dan keamanan Anda.
Risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal ini sangat nyata dan dapat membawa dampak negatif jangka panjang.
Ancaman Risiko Tersembunyi dan Masalah Hukum Pinjol Ilegal
Hingga tahun 2025, meskipun pemerintah terus berupaya memberantas pinjol ilegal, keberadaannya masih menjadi ancaman serius.
Bagi Anda yang masih mempertimbangkan untuk terlibat dengan pinjol ilegal, kewaspadaan ekstra sangat diperlukan.
Kita tidak pernah tahu potensi masalah hukum atau risiko tersembunyi lainnya yang dapat timbul di kemudian hari akibat berurusan dengan entitas ilegal.
Demikian informasi terkait risiko pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Demi keamanan finansial dan ketenangan pikiran Anda, sangat disarankan untuk selalu memilih dan menggunakan pinjol legal OJK yang jelas regulasi, aman, dan memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya serta tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.