POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal di era digital ini mengintai Anda dan bisa menjebak calon debitur dengan suku bunga tinggi serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini bisa dilihat dari apakah platform penyedia layanan pinjaman diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasi dari OJK, maka bisa dipastikan merupakan entitas pinjol ilegal.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan bahwa penting bagi debitur untuk memahami secara mendalan terkait konsekuensi hukum serta risiko saat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Daftar 4 Pinjol Legal Aman, Debitur Tak Perlu Khawatir DC Lapangan
Dengan memahami hal tersebut, Anda sebagai debitur bisa terhindar dari entitas pinjol ilegal.
“Nasabah yang terjerat pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan dari OJK maupun lembaga perlindungan konsumen lainnya. Inilah akar mengapa potensi masalah dan risiko penggunaan pinjol ilegal menjadi begitu mengkhawatirkan,” keterangan dari akun Andre Tuwan dikutip pada Kamis, 24 April 2025.
Risiko Ajukan Pinjaman di Entitas Pinjol Ilegal

Berikut adalah 5 risiko utama yang wajib Anda waspadai dan hindari jika masih mempertimbangkan atau bahkan menggunakan pinjol ilegal di tahun 2025, antara lain:
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal 2025, OJK Turunkan Suku Bunga Cicilan Jadi Lebih Rendah
Bunga Pinjaman Tak Terkendali dan Membebani
Meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal bunga pinjol legal sebesar 6 persen per bulan. Pinjol ilegal sama sekali tidak terikat dengan regulasi ini.
Mereka dengan bebas menetapkan bunga pinjaman ilegal sesuka hati, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar Anda.