Waspada Layanan Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol via Website OJK

Kamis 24 Apr 2025, 09:57 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol di website OJK. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol di website OJK. (Sumber: Freepik)

Berikut langkah-langkah mengecek legalitas pinjol atau pinjaman online.

  1. Kunjungi situs web resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx.
  2. Pilih menu IKNB lalu ketuk 'Fintech' di sebelah kanan bawah.
  3. Anda akan melihat daftar lengkap pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
  4. Periksa apakah nama aplikasi pinjol yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut atau tidak.
  5. Jika tidak ditemukan dalam daftar, maka pinjol yang Anda pilih tersebut kemungkinan besar ilegal dan sebaiknya dihindari.

Sebagai informasi, OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol legal di situs resminya, jadi pastikan Anda selalu mengecek update tersebut.

Demikian itulah cara mengecek legalitas pinjol yang dapat dilakukan melalui website resmi OJK. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update