Wakil Ketua Komisi II DPR RI Soroti Aksi Pemerasan oleh Ormas, Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Kamis 24 Apr 2025, 20:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan oleh ormas hingga desak evaluasi. (Sumber: Instagram/@ariabima_ab)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan oleh ormas hingga desak evaluasi. (Sumber: Instagram/@ariabima_ab)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti maraknya praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berserikat agar tidak mengganggu persatuan bangsa.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 24 April 2025, Aria Bima menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul semestinya menjadi pilar penguatan integrasi nasional, bukan sebaliknya.

“Berserikat dan berkumpul tidak boleh menjadi faktor yang melemahkan integrasi bangsa. Justru harus menjadi alat untuk memperkuat persatuan,” ujarnya.

Baca Juga: Sekelompok Ormas Diduga Lakukan Intimidasi dan Menghentikan Pabrik Es Kristal, Kapolres Langkat Tindak Cepat

Ia menambahkan, apabila kebebasan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan yang merusak keadilan sosial dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap ormas yang bersangkutan.

“Jika perlu diberikan sanksi tegas, termasuk opsi pembubaran,” tegas Aria, dikutip Poskota.co.id pada Kamis, 24 April 2025.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, undang-undang yang mengatur ormas harus digunakan sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Viral Disomasi Ormas, Valentinus Resa Ternyata Pernah Sentil Ridwan Kami soal Selingkuh

Ia menilai, masalah pertahanan dan keamanan adalah wewenang aparat negara, bukan organisasi masyarakat.

“Jangan sampai ada ormas yang merasa memiliki kewenangan untuk melakukan penetrasi atau menciptakan keonaran yang mengganggu stabilitas nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Aria juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu yang justru merugikan warga negara lainnya.

Berita Terkait

News Update