Wajib Tahu! Aturan OJK Soal DC Pinjol yang Bisa Melindungi Anda

Kamis 24 Apr 2025, 18:13 WIB
DC pinjol tidak boleh lakukan 5 hal ini ke nasabah. Simak hak Anda sebelum ditagih hutang, termasuk jam operasional resmi dan larangan intimidasi! (Sumber: Freepik/jcomp)

DC pinjol tidak boleh lakukan 5 hal ini ke nasabah. Simak hak Anda sebelum ditagih hutang, termasuk jam operasional resmi dan larangan intimidasi! (Sumber: Freepik/jcomp)

Pinjol tidak berhak menyita barang seperti handphone, motor, atau properti pribadi. Berbeda dengan bank yang memerlukan jaminan (BPKB, sertifikat tanah), pinjol hanya membutuhkan KTP sebagai syarat. Jika ada ancaman penyitaan, itu tindakan ilegal.

Baca Juga: Mengapa DC Pinjol Tidak Selalu Datangi Rumah Nasabah Galbay? Ini Alasannya

  1. Jam Operasional Penagihan yang Diatur OJK

DC hanya boleh menagih pukul 08.00–20.00. Di luar jam tersebut, nasabah tidak wajib menanggapi. Jika ada telepon atau kunjungan tengah malam, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan.

  1. Penggunaan Pihak Ketiga untuk Penagihan

OJK memperbolehkan pinjol menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Namun, risiko muncul ketika debt collector dari luar perusahaan bertindak kasar. Meski begitu, pinjol tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa.

Tips untuk Nasabah yang Galbay

  • Jangan panik, banyak nasabah lain yang mengalami hal serupa.
  • Catat setiap intimidasi (rekam telepon, screenshot pesan) sebagai bukti.
  • Laporkan pelanggaran ke OJK atau polisi jika diperlukan.
  • Jangan mengisolasi diri, cari dukungan dari komunitas atau konsultan keuangan.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Unsur Pidana dalam Gagal Bayar Pinjol, Begini Penjelasannya

Dengan memahami hak dan kewajiban ini, nasabah bisa lebih tenang menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik predator pinjol. Semangat dan tetap waspada!

Dengan memahami hak dan kewajiban debt collector pinjol, nasabah dapat lebih waspada dan berani menolak praktik penagihan yang melanggar aturan OJK.

Jika mengalami intimidasi, penagihan di luar jam yang ditetapkan, atau tekanan kepada keluarga, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Ingat, hutang memang harus dibayar, tetapi penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai peraturan, jangan biarkan diri Anda menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan ketenangan dalam menghadapi proses penagihan utang.

Berita Terkait

News Update