POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kasus penagihan utang yang intimidatif, penting bagi nasabah pinjaman online (pinjol) untuk memahami hak dan kewajiban debt collector (DC).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 guna melindungi konsumen dari praktik penagihan yang semena-mena.
Bagi yang sedang mengalami gagal bayar (galbay), pengetahuan ini menjadi tameng dari tekanan tidak semestinya. Sayangnya, masih banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak tindakan sewenang-wenang.
Mulai dari larangan intimidasi hingga pembatasan jam operasional penagihan, aturan ini sebenarnya memberikan ruang aman bagi debitur. Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak korban pinjol ilegal terjebak dalam ketakutan dan merasa tidak berdaya.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Gunakan Data Bocor: Begini Cara Lindungi Keamanan Data Anda
Poskota akan mengupas tuntas 6 poin penting tentang hak dan kewajiban debt collector pinjol sesuai regulasi OJK berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bang Tri.
Dengan pemahaman yang tepat, nasabah bisa lebih percaya diri menghadapi proses penagihan dan tahu langkah hukum yang bisa diambil jika terjadi pelanggaran.
Simak selengkapnya agar Anda tidak lagi menjadi korban praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Hak dan Kewajiban DC Pinjol kepada Nasabah
- Wajib Patuh pada Peraturan OJK
Debt collector tidak boleh bertindak semaunya. Mereka terikat dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional penagihan. Jika DC melanggar, nasabah berhak melaporkannya ke OJK.
- Larangan Intimidasi dan Perlakuan Kasar
DC dilarang keras menggunakan kata-kata kasar, ancaman, atau tindakan agresif. Banyak kasus penagihan dengan tekanan psikologis, padahal OJK mewajibkan DC bersikap sopan dan profesional. Jika diintimidasi, nasabah bisa melawan dengan melaporkan ke pihak berwenang.
- Penagihan Hanya untuk Debitur, Bukan Keluarga
DC tidak boleh menagih keluarga, teman, atau kerabat yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. Jika ada telepon atau tekanan ke orang tua, saudara, atau rekan kerja, itu melanggar aturan. Hutang adalah tanggung jawab peminjam, bukan pihak lain.
- Dilarang Menyita Paksa Barang Milik Debitur
Pinjol tidak berhak menyita barang seperti handphone, motor, atau properti pribadi. Berbeda dengan bank yang memerlukan jaminan (BPKB, sertifikat tanah), pinjol hanya membutuhkan KTP sebagai syarat. Jika ada ancaman penyitaan, itu tindakan ilegal.
Baca Juga: Mengapa DC Pinjol Tidak Selalu Datangi Rumah Nasabah Galbay? Ini Alasannya
- Jam Operasional Penagihan yang Diatur OJK
DC hanya boleh menagih pukul 08.00–20.00. Di luar jam tersebut, nasabah tidak wajib menanggapi. Jika ada telepon atau kunjungan tengah malam, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan.
- Penggunaan Pihak Ketiga untuk Penagihan
OJK memperbolehkan pinjol menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Namun, risiko muncul ketika debt collector dari luar perusahaan bertindak kasar. Meski begitu, pinjol tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa.
Tips untuk Nasabah yang Galbay
- Jangan panik, banyak nasabah lain yang mengalami hal serupa.
- Catat setiap intimidasi (rekam telepon, screenshot pesan) sebagai bukti.
- Laporkan pelanggaran ke OJK atau polisi jika diperlukan.
- Jangan mengisolasi diri, cari dukungan dari komunitas atau konsultan keuangan.
Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Unsur Pidana dalam Gagal Bayar Pinjol, Begini Penjelasannya
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, nasabah bisa lebih tenang menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik predator pinjol. Semangat dan tetap waspada!
Dengan memahami hak dan kewajiban debt collector pinjol, nasabah dapat lebih waspada dan berani menolak praktik penagihan yang melanggar aturan OJK.
Jika mengalami intimidasi, penagihan di luar jam yang ditetapkan, atau tekanan kepada keluarga, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ingat, hutang memang harus dibayar, tetapi penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai peraturan, jangan biarkan diri Anda menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan ketenangan dalam menghadapi proses penagihan utang.