Wajib Tahu! Aturan OJK Soal DC Pinjol yang Bisa Melindungi Anda

Kamis 24 Apr 2025, 18:13 WIB
DC pinjol tidak boleh lakukan 5 hal ini ke nasabah. Simak hak Anda sebelum ditagih hutang, termasuk jam operasional resmi dan larangan intimidasi! (Sumber: Freepik/jcomp)

DC pinjol tidak boleh lakukan 5 hal ini ke nasabah. Simak hak Anda sebelum ditagih hutang, termasuk jam operasional resmi dan larangan intimidasi! (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kasus penagihan utang yang intimidatif, penting bagi nasabah pinjaman online (pinjol) untuk memahami hak dan kewajiban debt collector (DC).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 guna melindungi konsumen dari praktik penagihan yang semena-mena.

Bagi yang sedang mengalami gagal bayar (galbay), pengetahuan ini menjadi tameng dari tekanan tidak semestinya. Sayangnya, masih banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak tindakan sewenang-wenang.

Mulai dari larangan intimidasi hingga pembatasan jam operasional penagihan, aturan ini sebenarnya memberikan ruang aman bagi debitur. Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak korban pinjol ilegal terjebak dalam ketakutan dan merasa tidak berdaya.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Gunakan Data Bocor: Begini Cara Lindungi Keamanan Data Anda

Poskota akan mengupas tuntas 6 poin penting tentang hak dan kewajiban debt collector pinjol sesuai regulasi OJK berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bang Tri.

Dengan pemahaman yang tepat, nasabah bisa lebih percaya diri menghadapi proses penagihan dan tahu langkah hukum yang bisa diambil jika terjadi pelanggaran.

Simak selengkapnya agar Anda tidak lagi menjadi korban praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab.

Hak dan Kewajiban DC Pinjol kepada Nasabah

  1. Wajib Patuh pada Peraturan OJK

Debt collector tidak boleh bertindak semaunya. Mereka terikat dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional penagihan. Jika DC melanggar, nasabah berhak melaporkannya ke OJK.

  1. Larangan Intimidasi dan Perlakuan Kasar

DC dilarang keras menggunakan kata-kata kasar, ancaman, atau tindakan agresif. Banyak kasus penagihan dengan tekanan psikologis, padahal OJK mewajibkan DC bersikap sopan dan profesional. Jika diintimidasi, nasabah bisa melawan dengan melaporkan ke pihak berwenang.

  1. Penagihan Hanya untuk Debitur, Bukan Keluarga

DC tidak boleh menagih keluarga, teman, atau kerabat yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. Jika ada telepon atau tekanan ke orang tua, saudara, atau rekan kerja, itu melanggar aturan. Hutang adalah tanggung jawab peminjam, bukan pihak lain.

  1. Dilarang Menyita Paksa Barang Milik Debitur

Berita Terkait

News Update