POSKOTA.CO.ID – Pihak kepolisian di Asahan mengamankan delapan orang dan menetapkan tiga tersangka terkait diduga penyelenggaraan judi sabung ayam di sebuah gudang milik PP, anggota DPRD Asahan.
Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, tersebut mengungkap sejumlah barang bukti serta keterlibatan pelaku dengan tingkat keparahan yang berbeda.
“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu kami mengamankan ada sebanyak 8 orang, 3 orang tersangka sementara 5 orang lagi saat ini masih sebatas saksi,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK, dikutip Poskota dari laman Tribrata TV.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), sejumlah uang tunai, serta 23 unit sepeda motor.
Baca Juga: Dua Personel TNI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Insiden Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung
Tiga tersangka yang ditetapkan meliputi PP (42), yang dikenal sebagai penyedia lokasi dan anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar, serta dua tersangka lainnya, S (50) dan S (54) yang berperan sebagai penonton yang memasang taruhan.
"Saya punya usaha jual beli ayam laga," kata tersangka PP, yang ditetapkan sebagai tersangka penyedia lokasi sabung ayam
"Saat ini (PP) tercatat sebagai anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar," tulis Tribrata TV.
Kapolres juga menambahkan bahwa empat orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Tak Hanya TNI, Satu Polisi juga Terlibat Sabung Ayam Maut di Lampung
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, PP dijerat berdasarkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sedangkan tersangka S dan S akan dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta.
Kapolres juga menambahkan bahwa empat orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas keterlibatan pihak-pihak lain masih terus berlangsung.