Sedangkan tersangka S dan S akan dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta.
Kapolres juga menambahkan bahwa empat orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas keterlibatan pihak-pihak lain masih terus berlangsung.