Terlibat dalam Perjudian Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kamis 24 Apr 2025, 22:03 WIB
Ilustrasi sabung ayam. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi sabung ayam. (Sumber: Istimewa)

Sedangkan tersangka S dan S akan dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta.

Kapolres juga menambahkan bahwa empat orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas keterlibatan pihak-pihak lain masih terus berlangsung.

Berita Terkait

News Update