Simak cara mudah mengatasi blacklist BI Checking dan SLIK OJK karena galbay pinjol. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

EKONOMI

Terjebak Blacklist BI Checking Karena Galbay Pinjol? Begini Cara Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK

Kamis 24 Apr 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan yang populer di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan dana cepat cair.

Pinjol resmi OJK, dengan bunga rendah dan limit tinggi, sering kali menjadi solusi bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Namun faktanya, tidak semua layanan atau aplikasi pinjol yang ada terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.

Pinjol ilegal atau tidak terdaftar dapat berisiko bagi peminjam, menyebabkan masalah finansial yang lebih besar, termasuk masuk ke dalam daftar blacklist BI Checking atau SLIK OJK. Sebagai hasilnya, pengajuan pinjaman di masa depan bisa saja ditolak.

Baca Juga: Cara Pinjol iPhone di Akulaku, Syarat Mudah Pakai NIK KTP dan Foto Selfie!

Bagi sebagian besar orang, pinjaman online yang cepat cair dengan prosedur yang mudah dan tanpa jaminan memang menggoda.

Namun, meskipun banyak pinjaman online yang menawarkan kenyamanan, tidak sedikit yang terjerat dengan pinjol ilegal yang dapat merusak riwayat kredit mereka.

Jika Anda memiliki masalah dengan BI Checking atau SLIK OJK karena gagal bayar pinjol, penting untuk mengetahui cara mengatasi status blacklist ini agar dapat mengajukan pinjaman di masa depan.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas bagaimana pinjol dapat mempengaruhi status BI Checking dan SLIK OJK Anda, serta bagaimana cara untuk mengatasi masalah blacklist tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Langsung Cair ke Akun DANA, Cek Keuntungannya di Sini

Apa Itu BI Checking dan Blacklist Slik OJK?

BI Checking adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia yang berfungsi untuk memantau riwayat kredit individu. Data ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon peminjam.

Sementara itu, Slik OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memantau kredibilitas peminjam di Indonesia.

Jika Anda memiliki masalah pembayaran atau gagal bayar dalam pinjaman, baik itu pada platform pinjaman online seperti Akulaku, Kredivo, atau bank tradisional, status kredit Anda bisa terdaftar dalam blacklist.

Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mengajukan pinjaman lainnya, termasuk kredit motor, KPR, atau pinjaman lainnya.

Status blacklist di BI Checking dan Slik OJK umumnya terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar kewajiban hutangnya tepat waktu.

Tunggakan pembayaran, baik dalam pinjaman online maupun lembaga keuangan resmi, akan tercatat dalam sistem dan mempengaruhi penilaian kredibilitas peminjam.

Ketika status Anda terdaftar dalam blacklist, pengajuan kredit atau pinjaman baru, bahkan untuk barang konsumer seperti motor, bisa ditolak.

Pembersihan status blacklist BI Checking bukanlah proses yang instan. Secara umum, untuk bisa menghapuskan status blacklist, Anda perlu melunasi seluruh hutang yang belum dibayar.

Proses pembersihan ini bisa memakan waktu hingga 2 sampai 3 bulan, bahkan lebih lama, tergantung pada jenis dan jumlah hutang yang dimiliki.

Namun, meskipun Anda telah melunasi hutang, status BI Checking atau Slik OJK tidak langsung bersih begitu saja. Pihak bank atau lembaga keuangan perlu melakukan pembaruan data untuk mencatat pelunasan tersebut, dan hal ini sering memakan waktu.

Langkah-Langkah untuk Mempercepat Proses Pembersihan Blacklist

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID., meskipun pembersihan blacklist memerlukan waktu, Anda dapat mempercepat prosesnya dengan beberapa langkah berikut:

1. Melunasi Semua Hutang

Langkah pertama yang harus diambil adalah melunasi seluruh hutang Anda, baik itu hutang pada pinjaman online atau lembaga keuangan tradisional. Pastikan bahwa tidak ada kewajiban yang tertunda.

2. Minta Bukti Pelunasan

Setelah melunasi hutang, Anda perlu meminta dokumen bukti pelunasan dari lembaga keuangan atau penyedia pinjaman yang Anda gunakan. Bukti pelunasan ini penting untuk memverifikasi bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran.

3. Ajukan Pembaruan Status ke BI Checking dan Slik OJK

Anda bisa mengajukan permohonan pembaruan status langsung ke BI Checking atau Slik OJK dengan membawa bukti pelunasan hutang. Proses ini dapat mempercepat pembersihan data Anda, sehingga status blacklist dapat diperbarui lebih cepat.

4. Tidak Mengandalkan Pembaruan dari Bank atau Lembaga Keuangan

Menunggu pembaruan status dari bank atau lembaga keuangan seringkali memakan waktu lebih lama, karena mereka mungkin mengalami keterlambatan dalam melaporkan pembaruan status Anda. Oleh karena itu, disarankan untuk mengurusnya secara langsung dengan membawa dokumen yang relevan.

Status blacklist BI Checking dan Slik OJK memang dapat menjadi hambatan besar bagi individu yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit.

Namun, dengan langkah yang tepat, Anda dapat membersihkan status tersebut dengan lebih cepat. Langkah pertama adalah melunasi hutang yang belum dibayar, kemudian meminta bukti pelunasan dan mengajukan pembaruan status langsung ke BI Checking atau Slik OJK.

Dengan cara di atas, Anda bisa mempercepat proses pembersihan data kredit Anda dan kembali dapat mengajukan pinjaman dengan lancar.

Tags:
Pinjaman OnlinePinjolPinjol OJKPinjol LegalPinjol IlegalBI CheckingSLIK OJK

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor