Terancam Galbay di Akulaku? Ini Risiko yang Harus Kamu Hadapi!

Kamis 24 Apr 2025, 15:28 WIB
Ilustrasi risiko galbay di Akulaku. (Sumber: akulaku)

Ilustrasi risiko galbay di Akulaku. (Sumber: akulaku)

POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang sedang mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar (galbay) cicilan Akulaku di tahun 2025, inilah konsekuensi yang harus dihadapi.

Banyak orang mengalami galbay pinjol di Akulaku, apalagi di situasi ekonomi yang sulit.

Tapi jangan sampai kamu panik tanpa tahu apa sebenarnya yang sedang kamu hadapi. Ada beberapa hal penting yang wajib kamu pahami sebelum kondisi makin rumit.

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, ada beberapa informasi terkait risiko galbay di Akulaku, mulai dari denda yang dikenakan, proses penagihan oleh debt collector (DC), dampaknya terhadap catatan keuangan, hingga cara terbaik untuk menyikapinya secara bijak dan tenang.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terbaik 2025, Limit Naik Otomatis!

Perlu diketahui, Akulaku merupakan platform pembiayaan digital berbasis aplikasi yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem cicilan yang ditawarkan memang mirip dengan pinjol, namun posisinya lebih tepat disebut sebagai layanan pembiayaan konsumen.

Resiko Galbay di Akulaku

1. Bayar Denda

Salah satu kekhawatiran terbesar pengguna Akulaku saat gagal bayar adalah bunga dan denda yang terus bertambah.

Tapi kamu perlu tahu bahwa denda di Akulaku memiliki batas maksimal, yaitu 100 persen dari pokok pinjaman.

Artinya, jika kamu meminjam Rp1 juta, maka jumlah maksimal yang harus kamu bayar tidak akan lebih dari Rp2 juta. Tidak mungkin menjadi 5 kali lipat apalagi 10 kali lipat, seperti yang banyak ditakutkan orang.

2. Penagihan dari Pihak DC

Kalau kamu menunggak pembayaran, maka proses penagihan akan dilakukan secara bertahap. Awalnya lewat telepon, SMS, atau notifikasi aplikasi.

Kalau sudah terlalu lama menunggak, bisa jadi pihak debt collector lapangan akan datang ke rumah. Tapi tenang, mereka tidak boleh bersikap kasar atau mengintimidasi.

Baca Juga: Jangan Tertipu Lagi! Inilah Solusi Galbay Pinjol Legal Biar Gak Diteror lagi

DC yang datang ke lapangan pun wajib memiliki sertifikasi resmi dan mengikuti kode etik dalam menagih utang.

Biasanya di kota-kota besar, proses kunjungan ini bisa terjadi lebih cepat, dalam hitungan minggu. Tapi di daerah atau kota kecil, butuh waktu lebih lama.

3. Nama Kamu Akan Masuk Daftar SLIK OJK (BI Checking)

Konsekuensi berikutnya adalah masuknya nama kamu ke dalam catatan SLIK OJK, yang biasa dikenal dengan BI Checking.

Hal ini bisa berdampak ke masa depan kamu, khususnya saat ingin mengajukan kredit lain seperti KPR, KTA, atau cicilan kendaraan.

Masuknya nama ke daftar hitam OJK biasanya terjadi setelah keterlambatan lebih dari 60 hari.

Meskipun ini bukan akhir dari segalanya, tapi kamu harus paham bahwa reputasi kredit kamu bisa memburuk dan butuh waktu lama untuk dipulihkan.

Selain tiga hal diatas, ada juga kejadian di mana beberapa pengguna mengaku menerima intimidasi dari oknum DC yang menyebutkan akan melaporkan ke polisi, atau bahkan menuduh melakukan penggelapan uang.

Namun, kasus galbag di Akulaku bukanlah tindak pidana selama kamu tidak melakukan penipuan, pemalsuan data, atau niat jahat sejak awal.

Semua sengketa ini termasuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana. Jadi jangan langsung panik kalau diancam-ancam, apalagi jika kamu tidak pernah memalsukan dokumen atau data pribadi.

Jika kamu benar-benar sedang kesulitan bayar, yang paling penting adalah berniat menyelesaikannya. Jangan menghindar atau memutus komunikasi.

Hubungi CS Akulaku dan minta penjadwalan ulang atau restrukturisasi pembayaran jika memungkinkan.

Itulah tadi informasi terkait risiko galbay di Akulaku.

Berita Terkait

News Update