Kalau sudah terlalu lama menunggak, bisa jadi pihak debt collector lapangan akan datang ke rumah. Tapi tenang, mereka tidak boleh bersikap kasar atau mengintimidasi.
Baca Juga: Jangan Tertipu Lagi! Inilah Solusi Galbay Pinjol Legal Biar Gak Diteror lagi
DC yang datang ke lapangan pun wajib memiliki sertifikasi resmi dan mengikuti kode etik dalam menagih utang.
Biasanya di kota-kota besar, proses kunjungan ini bisa terjadi lebih cepat, dalam hitungan minggu. Tapi di daerah atau kota kecil, butuh waktu lebih lama.
3. Nama Kamu Akan Masuk Daftar SLIK OJK (BI Checking)
Konsekuensi berikutnya adalah masuknya nama kamu ke dalam catatan SLIK OJK, yang biasa dikenal dengan BI Checking.
Hal ini bisa berdampak ke masa depan kamu, khususnya saat ingin mengajukan kredit lain seperti KPR, KTA, atau cicilan kendaraan.
Masuknya nama ke daftar hitam OJK biasanya terjadi setelah keterlambatan lebih dari 60 hari.
Meskipun ini bukan akhir dari segalanya, tapi kamu harus paham bahwa reputasi kredit kamu bisa memburuk dan butuh waktu lama untuk dipulihkan.
Selain tiga hal diatas, ada juga kejadian di mana beberapa pengguna mengaku menerima intimidasi dari oknum DC yang menyebutkan akan melaporkan ke polisi, atau bahkan menuduh melakukan penggelapan uang.
Namun, kasus galbag di Akulaku bukanlah tindak pidana selama kamu tidak melakukan penipuan, pemalsuan data, atau niat jahat sejak awal.
Semua sengketa ini termasuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana. Jadi jangan langsung panik kalau diancam-ancam, apalagi jika kamu tidak pernah memalsukan dokumen atau data pribadi.
Jika kamu benar-benar sedang kesulitan bayar, yang paling penting adalah berniat menyelesaikannya. Jangan menghindar atau memutus komunikasi.