Terancam Galbay di Akulaku? Ini Risiko yang Harus Kamu Hadapi!

Kamis 24 Apr 2025, 15:28 WIB
Ilustrasi risiko galbay di Akulaku. (Sumber: akulaku)

Ilustrasi risiko galbay di Akulaku. (Sumber: akulaku)

POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang sedang mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar (galbay) cicilan Akulaku di tahun 2025, inilah konsekuensi yang harus dihadapi.

Banyak orang mengalami galbay pinjol di Akulaku, apalagi di situasi ekonomi yang sulit.

Tapi jangan sampai kamu panik tanpa tahu apa sebenarnya yang sedang kamu hadapi. Ada beberapa hal penting yang wajib kamu pahami sebelum kondisi makin rumit.

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, ada beberapa informasi terkait risiko galbay di Akulaku, mulai dari denda yang dikenakan, proses penagihan oleh debt collector (DC), dampaknya terhadap catatan keuangan, hingga cara terbaik untuk menyikapinya secara bijak dan tenang.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terbaik 2025, Limit Naik Otomatis!

Perlu diketahui, Akulaku merupakan platform pembiayaan digital berbasis aplikasi yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem cicilan yang ditawarkan memang mirip dengan pinjol, namun posisinya lebih tepat disebut sebagai layanan pembiayaan konsumen.

Resiko Galbay di Akulaku

1. Bayar Denda

Salah satu kekhawatiran terbesar pengguna Akulaku saat gagal bayar adalah bunga dan denda yang terus bertambah.

Tapi kamu perlu tahu bahwa denda di Akulaku memiliki batas maksimal, yaitu 100 persen dari pokok pinjaman.

Artinya, jika kamu meminjam Rp1 juta, maka jumlah maksimal yang harus kamu bayar tidak akan lebih dari Rp2 juta. Tidak mungkin menjadi 5 kali lipat apalagi 10 kali lipat, seperti yang banyak ditakutkan orang.

2. Penagihan dari Pihak DC

Kalau kamu menunggak pembayaran, maka proses penagihan akan dilakukan secara bertahap. Awalnya lewat telepon, SMS, atau notifikasi aplikasi.

Berita Terkait

News Update