Tak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SKCK Online Lewat Aplikasi POLRI PRESISI di HP

Kamis 24 Apr 2025, 12:00 WIB
Cara memperpanjang SKCK secara online melalui aplikasi POLRI PRESISI. (Sumber: SKCK Online)

Cara memperpanjang SKCK secara online melalui aplikasi POLRI PRESISI. (Sumber: SKCK Online)

POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi, seperti pendaftaran pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan lainnya.

Sebagai salah satu persyaratan resmi, SKCK harus selalu dalam kondisi berlaku. Jika masa berlaku SKCK Anda telah habis, jangan khawatir. Kini, Anda bisa memperpanjang SKCK secara praktis tanpa perlu pergi ke kantor polisi.

Dengan kemajuan teknologi, proses ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI PRESISI, yang menyediakan berbagai kemudahan untuk memperpanjang SKCK dari rumah.

Seperti yang diketahui, memperpanjang SKCK secara langsung ke kantor polisi bisa memakan waktu dan membutuhkan banyak tenaga.

Namun, dengan adanya aplikasi POLRI PRESISI, Anda kini dapat mengurus perpanjangan SKCK secara online, yang tentu saja jauh lebih efisien dan mudah.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online 2025 Mudah dan Parktis!

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk perpanjangan SKCK.

Selain itu, aplikasi POLRI PRESISI juga mendukung berbagai fitur yang memudahkan pengguna untuk melacak status permohonan mereka, mengisi data secara lengkap, dan melakukan pembayaran dengan mudah.

Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan panduan lengkap mengenai cara memperpanjang SKCK secara online melalui aplikasi Presisi.

Melansir dari kanal YouTube Arya Okky, berikut Poskota bagikan beberapa langkah mudah memperpanjang SKCK melalui aplikasi POLRI PRESISI.

Baca Juga: Hanya Pakai HP, Ini Syarat Buat SKCK Online Cuman Rp30 Ribu

Cara Perpanjang SKCK via Aplikasi POLRI PRESISI

1. Unduh Aplikasi POLRI PRESISI

Berita Terkait

News Update