POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan oleh Pemerintah pada tahap kedua tahun 2025.
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek secara berkala status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar agar mengetahui informasi lebih lanjut.
Penting untuk diketahui bahwa pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan perubahan penting dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial.
Jika sebelumnya data penerima saldo dana bansos mengacu pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini sistem tersebut telah diperbarui.
Di mana, Pemerintah sekarang akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.
Pergantian sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT.
Oleh karenanya, sangat disarankan bagi masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status NIK KTP penerima bansos di situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Sebab, ada beberapa alasan utama mengapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) gagal mendapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Apa Alasan KPM Tidak Lolos Tahap 2 2025?
Lalu, apa saja alasan spesifik yang membuat KPM gagal mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini?
Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pada Kamis, 24 April 2025.
1. Terdaftar sebagai Pemilik Usaha atau Pengusaha
Jika seorang KPM terdeteksi memiliki lebih dari satu usaha, atau tercatat sebagai pemilik cabang usaha, sistem akan langsung mengklasifikasikannya sebagai tidak layak menerima bantuan.
Hal ini dikarenakan bantuan sosial ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
2. Penghasilan di Atas Batas UMP
KPM yang memiliki penghasilan bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap tidak masuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
Selain itu, jika seorang KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), maka sistem akan mencurigai bahwa ia sudah memiliki pekerjaan formal dan gaji tetap.
Hal tersebut menandakan bahwa, masyarakat tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
3. Menyanggah Diri Sendiri melalui Aplikasi Cek Bansos
Tahukah Anda bahwa fitur menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos bisa menjadi bumerang.
Jika seorang KPM tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan menyatakan "tidak layak menerima bansos", maka sistem akan langsung mengeluarkannya dari daftar penerima.
Hal ini terjadi secara otomatis dan akan berdampak pada pencoretan di tahap-tahap selanjutnya.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut secara teliti.
1. Buka laman resmi Kemensos
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP Anda.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP, tanpa menggunakan gelar atau tanda baca tambahan.
4. Isi kode verifikasi (captcha)
Masukkan kode unik (captcha) yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, Anda bisa memperbaruinya untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol "Cari Data"
Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol Cari Data untuk memulai proses pencarian.
6. Cek hasil pencarian
Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul informasi lengkap mengenai status pencairan bantuan, jadwal distribusi, serta metode pencairan yang digunakan.
Pastikan status NIK KTP Anda tetap aktif dan valid di sistem agar tidak kehilangan hak atas saldo dana bansos dari PKH dan BPNT tahap 2 2025.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.