Sudah Cek NIK KTP Anda? Ini Alasan KPM Gagal Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 dari Pemerintah

Kamis 24 Apr 2025, 15:00 WIB
Penerima saldo dana bansos dari Pemerintah. (Sumber: Pinterest)

Penerima saldo dana bansos dari Pemerintah. (Sumber: Pinterest)

Jika seorang KPM terdeteksi memiliki lebih dari satu usaha, atau tercatat sebagai pemilik cabang usaha, sistem akan langsung mengklasifikasikannya sebagai tidak layak menerima bantuan.

Hal ini dikarenakan bantuan sosial ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

2. Penghasilan di Atas Batas UMP

KPM yang memiliki penghasilan bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap tidak masuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.

Selain itu, jika seorang KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), maka sistem akan mencurigai bahwa ia sudah memiliki pekerjaan formal dan gaji tetap.

Hal tersebut menandakan bahwa, masyarakat tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

3. Menyanggah Diri Sendiri melalui Aplikasi Cek Bansos

Tahukah Anda bahwa fitur menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos bisa menjadi bumerang.

Jika seorang KPM tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan menyatakan "tidak layak menerima bansos", maka sistem akan langsung mengeluarkannya dari daftar penerima.

Hal ini terjadi secara otomatis dan akan berdampak pada pencoretan di tahap-tahap selanjutnya.

Baca Juga: Cek NIK KTP Atas Nama Anda di Daftar Penerima Bansos PKH 2025 Via Online Lewat Hp, Simak Caranya di Sini

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut secara teliti.

1. Buka laman resmi Kemensos

Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.

2. Masukkan data wilayah sesuai KTP

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP Anda.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Berita Terkait

News Update