Jika seorang KPM terdeteksi memiliki lebih dari satu usaha, atau tercatat sebagai pemilik cabang usaha, sistem akan langsung mengklasifikasikannya sebagai tidak layak menerima bantuan.
Hal ini dikarenakan bantuan sosial ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
2. Penghasilan di Atas Batas UMP
KPM yang memiliki penghasilan bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap tidak masuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
Selain itu, jika seorang KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), maka sistem akan mencurigai bahwa ia sudah memiliki pekerjaan formal dan gaji tetap.
Hal tersebut menandakan bahwa, masyarakat tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
3. Menyanggah Diri Sendiri melalui Aplikasi Cek Bansos
Tahukah Anda bahwa fitur menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos bisa menjadi bumerang.
Jika seorang KPM tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan menyatakan "tidak layak menerima bansos", maka sistem akan langsung mengeluarkannya dari daftar penerima.
Hal ini terjadi secara otomatis dan akan berdampak pada pencoretan di tahap-tahap selanjutnya.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut secara teliti.
1. Buka laman resmi Kemensos
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP Anda.