POSKOTA.CO.ID - Memeriksa sisa tagihan pinjaman online (pinjol) merupakan langkah penting untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Selain itu, cara ini juga membantu kamu supaya tidak terjerat adanya biaya tambahan ketika melewati batas waktu pinjaman.
Begitupun di aplikasi Akulaku, para pengguna dapat secara berkala mengecek sisa tagihan mereka untuk agar bisa membayar sesuai tempo.
Artikel ini akan membahas seputar cara mengecek sisa tagihan pinjol yang belum terbayar di aplikasi Akulaku.
Baca Juga: Waspada Layanan Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol via Website OJK
Apa Itu Akulaku?
Akulaku merupakan platform keuangan digital yang menyediakan pinjaman daring atau pinjol serta produk keuangan lainnya.
Aplikasi Akulaku tersedia di Google Play Store dan App Store. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.
Sebagai platform pinjol resmi, Akulaku sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.
Layanan ini kerap digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus memanfaatkan perbankan ataupun investasi digital.
Baca Juga: Apakah Bisa Sengaja Melakukan Galbay Pinjol? Simak Risikonya!
Cek Sisa Tagihan Pinjaman di Akulaku
Melansir dari laman resmi akulaku.com, Kamis, 24 April 2025, berikut cara mengecek sisa tagihan pinjaman di Akulaku.
- Buka aplikasi Akulaku
- Masuk ke halaman 'Keuangan'
- Klik 'Tagihanku' untuk melihat jumlah atau nominal tagihan Anda
Demikian informasi mengenai cara cara mengecek sisa tagihan pinjaman di Akulaku yang belum terbayarkan. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol di aplikasi manapun. Poskota hanya memberikan informasi terkait sistem pada aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar OJK.