POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pencari kerja. Setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan potensi penambahan formasi, masyarakat pun semakin bersemangat menanti pengumuman resmi.
Meski jadwal pasti belum dirilis, informasi terbaru menunjukkan bahwa seleksi ini akan menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data sementara, pemerintah memperkirakan akan membuka 300-400 ribu lowongan untuk mengisi posisi di berbagai instansi, termasuk kementerian baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Kemenpan-RB menegaskan bahwa jumlah pasti formasi masih menunggu hasil pemetaan jabatan di tiap lembaga. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2025? Berikut Cara Buat Akun SSCASN dan Registrasi Peserta
Sambil menunggu kepastian, calon pelamar disarankan untuk memanfaatkan waktu dengan mempersiapkan dokumen dan memperdalam materi ujian.
Pendaftaran CPNS 2025 diprediksi akan dimulai pada pertengahan tahun 2025, mengikuti pola seleksi tahun-tahun sebelumnya. Dengan persiapan matang, pelamar bisa meningkatkan peluang lolos dalam seleksi yang semakin kompetitif ini.
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka?
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2025 diprediksi dibuka Juli-Agustus 2025, setelah seleksi CPNS 2024 rampung pada Juni 2025.
Namun, pemerintah masih melakukan pemetaan jabatan di kementerian/lembaga baru, termasuk alokasi formasi untuk 300-400 ribu lowongan yang dikabarkan.
Link, Tata Cara, dan Syarat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
- Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (per 31 Desember 2025)
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain
- Sehat jasmani dan rohani (harus melampirkan surat keterangan sehat)
- Tidak pernah dipidana penjara (berdasarkan surat keterangan catatan kepolisian/SKCK)
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri
- Persyaratan Dokumen:
- Scan KTP elektronik (masih berlaku)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai legalisir
- Khusus lulusan luar negeri: harus sudah disetarakan oleh DIKTI
- Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan
- Sertifikat kompetensi (jika dibutuhkan)
- Pas foto terbaru (latar merah, ukuran 3x4)
- Surat pernyataan tidak ikatan dinas (format tersedia di SSCASN)
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- SKCK yang masih berlaku