Melansir dari kanal YouTube Info Bansos pada Kamis, 24 April 2025, berikut kriteria penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Terdaftar dalam Data DTSEN atau DTKS terbaru
Data ini adalah rujukan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bansos.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Harus dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif dan valid.
Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
Dinyatakan berdasarkan indikator pendapatan, kondisi tempat tinggal, dan akses kebutuhan dasar.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis
Misalnya, tidak boleh menerima bantuan lain seperti BLT Dana Desa jika sudah mendapat PKH/BPNT.
Kriteria Khusus Tergantung Jenis Bansos
- Untuk PKH: harus ada anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Untuk BPNT: harus berasal dari keluarga prioritas dan tidak punya penghasilan tetap tinggi.
Sudah Disurvei Belum Tentu Dapat Bansos
Ini juga perlu diperjelas, meski rumah Anda sudah didatangi dan disurvei petugas, tidak berarti Anda langsung mendapatkan bantuan PKH atau BPNT. Proses survei bertujuan untuk mengumpulkan data akurat mengenai:
- Kepemilikan dokumen resmi (KK dan KTP)
- Kondisi sosial ekonomi keluarga
- Kejelasan domisili dan jumlah anggota keluarga
- Status pekerjaan dan penghasilan anggota keluarga
Jika dalam verifikasi ditemukan bahwa anggota keluarga ada yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, guru bersertifikat, perangkat desa, atau memiliki penghasilan di atas UMR, maka keluarga tersebut tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
Itulah tadi informasi terkait informasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2. Segera cek bansos Anda dengan memasukan NIK KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.