POSKOTA.CO.ID - Mendekati bulan Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi melalui proses survei DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Namun, hingga penutupan tahap awal survei, masih banyak warga yang merasa cemas dan kecewa karena rumah mereka tidak dikunjungi oleh petugas survei.
Pertanyaannya, apakah jika tidak disurvei, otomatis tidak akan mendapatkan bantuan? Dan jika sudah disurvei, apakah pasti akan menerima bantuan?
Survei DTSEN dilakukan sebagai bagian dari validasi dan pemutakhiran data keluarga penerima manfaat.
Dalam proses ini, petugas lapangan melakukan ground checking ke rumah-rumah calon penerima bantuan, untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu dokumen paling penting dalam survei ini adalah Kartu Keluarga (KK). KK digunakan untuk mencocokkan nama, jumlah anggota keluarga, serta status sosial ekonomi yang ada dalam sistem DTKS, P3KE, dan prelist DTSTN.
Jika warga tidak bisa menunjukkan KK saat survei, maka data mereka dianggap tidak valid, dan berpotensi tidak lolos sebagai penerima bansos.
Selain itu, kepemilikan barang mewah juga menjadi salah satu gugurnya KPM menerima bantuan.
"Kepemilikan aset mewah seperti mobil atau motor dengan harga di atas Rp30 juta menjadi indikator ketidaklayakan menerima bantuan sosial," ujar pemilik kanal YouTube Info Bansos.
Kriteria Warga yang Layak Menerima Bantuan PKH dan BPNT
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos pada Kamis, 24 April 2025, berikut kriteria penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Terdaftar dalam Data DTSEN atau DTKS terbaru
Data ini adalah rujukan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bansos.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Harus dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif dan valid.
Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
Dinyatakan berdasarkan indikator pendapatan, kondisi tempat tinggal, dan akses kebutuhan dasar.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis
Misalnya, tidak boleh menerima bantuan lain seperti BLT Dana Desa jika sudah mendapat PKH/BPNT.
Kriteria Khusus Tergantung Jenis Bansos
- Untuk PKH: harus ada anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Untuk BPNT: harus berasal dari keluarga prioritas dan tidak punya penghasilan tetap tinggi.
Sudah Disurvei Belum Tentu Dapat Bansos
Ini juga perlu diperjelas, meski rumah Anda sudah didatangi dan disurvei petugas, tidak berarti Anda langsung mendapatkan bantuan PKH atau BPNT. Proses survei bertujuan untuk mengumpulkan data akurat mengenai:
- Kepemilikan dokumen resmi (KK dan KTP)
- Kondisi sosial ekonomi keluarga
- Kejelasan domisili dan jumlah anggota keluarga
- Status pekerjaan dan penghasilan anggota keluarga
Jika dalam verifikasi ditemukan bahwa anggota keluarga ada yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, guru bersertifikat, perangkat desa, atau memiliki penghasilan di atas UMR, maka keluarga tersebut tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
Itulah tadi informasi terkait informasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2. Segera cek bansos Anda dengan memasukan NIK KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.