POSKOTA.CO.ID - Mendekati bulan Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi melalui proses survei DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Namun, hingga penutupan tahap awal survei, masih banyak warga yang merasa cemas dan kecewa karena rumah mereka tidak dikunjungi oleh petugas survei.
Pertanyaannya, apakah jika tidak disurvei, otomatis tidak akan mendapatkan bantuan? Dan jika sudah disurvei, apakah pasti akan menerima bantuan?
Survei DTSEN dilakukan sebagai bagian dari validasi dan pemutakhiran data keluarga penerima manfaat.
Dalam proses ini, petugas lapangan melakukan ground checking ke rumah-rumah calon penerima bantuan, untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu dokumen paling penting dalam survei ini adalah Kartu Keluarga (KK). KK digunakan untuk mencocokkan nama, jumlah anggota keluarga, serta status sosial ekonomi yang ada dalam sistem DTKS, P3KE, dan prelist DTSTN.
Jika warga tidak bisa menunjukkan KK saat survei, maka data mereka dianggap tidak valid, dan berpotensi tidak lolos sebagai penerima bansos.
Selain itu, kepemilikan barang mewah juga menjadi salah satu gugurnya KPM menerima bantuan.
"Kepemilikan aset mewah seperti mobil atau motor dengan harga di atas Rp30 juta menjadi indikator ketidaklayakan menerima bantuan sosial," ujar pemilik kanal YouTube Info Bansos.