Saldo Bansos Belum Masuk ke Rekening? Coba 5 Pinjol Legal OJK 2025 Tanpa Riba Ini untuk Solusi Dana Cepat

Kamis 24 Apr 2025, 08:00 WIB
Rekomendasi pinjol legal terdaftar OJK 2025 dengan prinisip syariah tanpa riba .(Freepik.com/tiarachardz)

Rekomendasi pinjol legal terdaftar OJK 2025 dengan prinisip syariah tanpa riba .(Freepik.com/tiarachardz)

"Pembiayaan ini didesain dengan cara yang berkah dan sesuai dengan prinsip syariah, jadi kamu bisa mendapatkan rumah impian tanpa melanggar ketentuan agama," ujar informasi yang disampaikan kanal YouTube Andre Tuwan, seperti dikutip Poskota.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Sudah Terdaftar Jadi Penerima? Saldo Bansos Cair Berlipat dengan Dana hingga Rp1.233.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Rinciannya

2. Duha Syariah

PT Duha Madani Syariah adalah aplikasi pinjaman online yang menawarkan pembiayaan dengan prinsip syariah yang sangat fleksibel.

Di Duha Syariah, kamu sendiri bisa mendapatkan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa halal dengan limit yang besar.

"Kamu bisa mendapatkan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa halal, dengan limit hingga Rp10 juta, atau bahkan hingga Rp30 juta untuk tujuan perjalanan religi seperti umroh," kata pemilik subscriber lebih dari 120 ribu itu.

Aplikasi ini cocok bagi kamu yang ingin memenuhi kebutuhan pribadi atau menjalani perjalanan religi tanpa melanggar prinsip syariah.

Duha Syariah juga telah terdaftar di OJK, sehingga kamu bisa yakin bahwa aplikasi ini sudah melalui proses verifikasi yang ketat.

3. Qazwa

Jika kamu seorang pelaku UMKM yang membutuhkan dana cepat, PT Qazwa Mitra Hasanah adalah solusi yang tepat.

Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Qazwa bekerja sama dengan mitra UMKM yang telah dikurasi untuk meminimalisir risiko investasi.

Sebagai pengguna, kamu dapat mengajukan pembiayaan dengan persyaratan yang jelas dan transparan.

Selain itu, Qazwa menawarkan berbagai produk pembiayaan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan UMKM, seperti pembiayaan modal kerja, pembelian barang, dan lain-lain.

4. ALAMI Sharia

Berita Terkait

News Update