JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak gentar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat gaduh kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," kata Roy lewat pesan singkat, Kamis, 24 April 2025.
Roy enggan menanggapi laporan dilayakangkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Peradi Bersatu. Ia hanya mengatakan, masyarakat memiiki penilaian sendiri tentang keabsahan ijazah milik Jokowi.
"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare," ucap dia.
Selain Roy, seorang pria bernama Rismon Sianipar dan seorang dokter perempuan bernama Tifauzia Tyassuma turut dilaporkan. Ketiganya dilaporkan sekelompok orang yang tergabung dalam Peradi Bersatu lewat Tim Advocate Public Defender.
Dalam laporan itu, ketiganya diduga melanggar sejumlah pasal. Namun, Roy akan berdiskusi dahulu dengan Bareskrim tentang pasal yang tepat untuk melaporkan ketiganya.
"Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," ujar Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Zevrijn berharap, pelaporan ini membuat kondisi lebih kondusif tentang isu keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan, kegaduhan yang ditimbulkan ketiga orang itu tidak bisa dibiarkan, karena dapat merugikan masyarakat luas.
"Jika kegaduhan ini dibiarkan terus, masyarakat kita akan dirugikan, bakal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kita membatasi, kita datang pada hari ini untuk melaporkan oknum-oknum tertentu," katanya.