Jika tindakan penagihan tetap meresahkan atau bahkan melewati batas, nasabah disarankan untuk mengambil langkah hukum atau administratif, seperti:
- Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Menyampaikan keluhan langsung ke pihak UATAS melalui saluran resmi
- Menulis surat pembaca di portal seperti mediakonsumen.com apabila tidak mendapat respon
Dengan keterbukaan dan sikap jujur kepada lingkungan sekitar, tekanan psikologis akibat galbay bisa sedikit tereduksi.
Nasabah tetap diwajibkan melunasi utang, namun dengan pendekatan waktu dan kesiapan dana yang lebih manusiawi.
Semoga ke depan, penyelesaian masalah pinjaman online dapat dilakukan secara lebih etis oleh semua pihak, dan masyarakat pun semakin bijak dalam mengambil keputusan keuangan.