POSKOTA.CO.ID – Sejumlah pengguna aplikasi pinjaman online FinPlus mengaku menerima peringatan bahwa mereka akan didatangi oleh debt collector (DC) lapangan jika gagal melakukan pembayaran.
Namun Hendra Setyo menegaskan bahwa FinPlus tidak mengirimkan DC lapangan ke kantor maupun kediaman nasabah.
“Sampai detik ini, tidak ada istilah FinPlus punya DC lapangan. Tidak ada pengalaman FinPlus mengirimkan DC lapangan ke kantor. Insyaallah hal itu tidak akan pernah terjadi,” kata edukator keuangan itu pada Sabtu, 19 April 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
FinPlus merupakan aplikasi pinjaman legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di SeaBank Cair Cuma 5 Menit, Pinjol Aman Berizin OJK
Legalitas Fintech FinPlus
Aplikasi ini juga tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga seluruh data peminjam terekam dalam sistem BI Checking.
“Data kalian pasti akan, di-blacklist BI Checking karena punya tanggungan dan tanggungan itu terbaca,” jelasnya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan fokus pada solusi jangka panjang, yaitu pemulihan finansial dan pekerjaan.
Ia menyarankan agar masyarakat tidak terjebak pada ketakutan berlebihan yang tidak berdasar terkait penagihan oleh pihak eksternal.
Fokus pada Pelunasan
“Enggak usah terlalu banyak memikirkan resiko, masalah seramnya DC, masalah kekerasannya DC, hal-hal yang aneh-aneh, karena insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” katanya.