“Jangan takut. Banyakin berdoa, banyakin ikhtiar. Insyaallah, Allah pasti akan menolong kita,” katanya.
Ia menyebut bahwa masih banyak kasus keterlambatan pembayaran hingga tujuh atau delapan bulan tanpa kunjungan dari DC lapangan, sehingga masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan.
Praktik penagihan yang melibatkan intimidasi atau pelibatan pihak ketiga yang tidak sah bisa melanggar aturan yang berlaku dalam regulasi fintech, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).