POSKOTA.CO.ID – Tekanan dari debt collector pinjaman online (pinjol) tidak hanya dirasakan oleh para peminjam, namun kini turut menghantui pihak-pihak yang dijadikan kontak darurat.
Banyak dari mereka menjadi sasaran penagihan yang tidak semestinya, menimbulkan keresahan dan konflik personal.
“Ketika seseorang gagal bayar, kontak darurat bisa saja diteror, dihubungi terus-menerus, bahkan ikut ditagih-tagih. Hal ini sangat meresahkan dan bisa membuat orang-orang di sekitar si peminjam jadi stres,” kata Hendra Setyo, edukator keuangan dan YouTuber terkenal, pada Kamis 10 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pribadi, namun juga kerap merusak hubungan antar individu.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Pinjol Indodana Lewat m-Banking, ATM hingga Alfamart
Penagihan terhadap Kontak Darurat
Banyak kasus di mana keluarga atau sahabat merasa tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka dicantumkan sebagai kontak darurat, yang kemudian memicu pertengkaran.
Padahal, penagihan kepada pihak ketiga seperti kontak darurat hanya boleh sebatas menanyakan keberadaan debitur atau informasi kontak.
Penagihan dalam bentuk ajakan untuk melunasi utang atau permintaan bantuan dana dinyatakan sebagai pelanggaran.
“DC pinjol itu tidak boleh menagih di kontak darurat, apalagi menyuruh-nyuruh nagihin. Itu enggak boleh. Kalau misalnya ada seperti itu, ingat ya, kontak darurat itu punya hak luar biasa. Mereka boleh memblok nomor debt collector tersebut dan tidak merespon,” tegas Hendra.
Baca Juga: Terjebak Blacklist BI Checking Karena Galbay Pinjol? Begini Cara Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK
Hak Pemilik Kontrak Darurat
Berbeda dengan pengajuan kredit melalui lembaga keuangan resmi, yang biasanya melakukan verifikasi terhadap pihak kontak darurat, praktik pinjol justru sebaliknya. Nama bisa dicantumkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.