Penipuan Modus Tukar ATM di Bogor, Kerugian Hampir Rp300 Juta

Kamis 24 Apr 2025, 21:47 WIB
Para tersangka pelaku penipuan dengan modus investasi dan tukar kartu ATM di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Poskota)

Para tersangka pelaku penipuan dengan modus investasi dan tukar kartu ATM di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Poskota)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan investasi dengan modus berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) menukar kartu ATM. Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp285 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugraha menjelaskan, kasus itu terjadi pada Rabu, 15 April 2025, pagi WIB. Ketika itu, korban tengah berolahraga di jalur pejalan kaki di sekitar kawasan Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor.

Kemudian, korban didekati para pelaku dan menawarkan kerja sama pembelian ponsel. Salah seorang pelaku mengaku berasal dari Brunei Darussalam tengah mencari rekanan untuk membeli 300 unit hp.

Namun, karena tidak memiliki rekening bank di Indonesia, pelaku meminta korban untuk menjadi rekanan dan menyediakan rekening tampungan. Korban pun tertarik dengan tawaran tersebut.

Baca Juga: Motor Oleng hingga Tabrak Truk, Pelajar SMA di Bogor Tewas

Untuk itu, korban diminta menunjukan saldo di salah sebuah mesin ATM di Jalan Djuanda, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Pada saat itu, pelaku melihat pin dan deposito milik korban. Setelah itu, tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan," kata Aji dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis, 24 April 2025.

Setelah mendapatkan kartu asli dan pin ATM korban, pelaku yang berjumlah empat orang leluasa menggasak uang korban. Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Bogor Kota.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku di Cianjur setelah melakukan penyelidikan selama sepekan. Dengan menggunakan rekaman CCTV, polisi mengindentifikasi pelaku.

Baca Juga: Cepat Tanggap! Damkar Kota Bogor Berhasil Evakuasi Empat Anak Kucing yang Terjebak di Plafon Rumah Warga

"Setelah melakukan pengejaran ke Cianjur, kami berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku dengan inisial D, DR, dan AP, sedangkan untuk pelaku lainnya sudah masuk dalam DPO dan dalam pengejaran," ujarnya.

Salah seorang tersangka, berstatus residivis kasus serupa. Tersangka tersebut diketahui pernah mendekam di penjara lantaran melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Bogor pada 2021.

"Residivis ini yang berperan mengaku sebagai orang Brunei," katanya.

Para pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat lantaran tidak bekerja secara bersama-sama. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sejumlah kartu ATM milik pelaku.

Baca Juga: Pemkot Bogor Dianggap Hambat Pembahasan Raperda Utilitas Komunikasi dan Perizinan Bangunan

Dengan aksi pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama empat tahun.

AKP Aji mengungkapkan, Satreskim Polresta Bogor Kota masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Pasalnya, para tersangka diduga kuat juga melakukan aksi kejahatan di Bandung.

"Jadi, kami akan berkoordinasi dengan Polresta dan Polres Bandung terkait laporan serupa," ucap dia. (CR-2)

Berita Terkait

News Update