Salah seorang tersangka, berstatus residivis kasus serupa. Tersangka tersebut diketahui pernah mendekam di penjara lantaran melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Bogor pada 2021.
"Residivis ini yang berperan mengaku sebagai orang Brunei," katanya.
Para pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat lantaran tidak bekerja secara bersama-sama. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sejumlah kartu ATM milik pelaku.
Baca Juga: Pemkot Bogor Dianggap Hambat Pembahasan Raperda Utilitas Komunikasi dan Perizinan Bangunan
Dengan aksi pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama empat tahun.
AKP Aji mengungkapkan, Satreskim Polresta Bogor Kota masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Pasalnya, para tersangka diduga kuat juga melakukan aksi kejahatan di Bandung.
"Jadi, kami akan berkoordinasi dengan Polresta dan Polres Bandung terkait laporan serupa," ucap dia. (CR-2)