Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar

Kamis 24 Apr 2025, 23:42 WIB
Ilustrasi pengedar sabu. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi pengedar sabu. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap S alias Ujang, 33 tahun, seorang pengedar sabudi Desa Kadumekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

"Pengedar sabu-sabu ini kita amankan pada Selasa malam, 22 April 2025 di rumahnya. Disita barang bukti berupa 15 paket kecil sabu-sabu siap edar," kata Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Kamis, 24 April 2025.

Wahyudi menjelaskan, penangkapan pengedar sabu berdasarkan informasi masyarakat perihal adanya transaksi narkoba di wilayah.

"Atas dasar itu, maka kami turunkan tim untuk menyelidikinya dan benar saja, dari pelaku kita amankan barang bukti sabu sabu seberat 7,16 gram yang sudah dikemas dalam 15 paket kecil," ucap dia.

Baca Juga: Terlibat dalam Perjudian Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pelaku sekaligus barang bukti berupa sabu dibawa ke Mapolres Purwakarta.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait

News Update