Pemkot Bogor Dianggap Hambat Pembahasan Raperda Utilitas Komunikasi dan Perizinan Bangunan

Kamis 24 Apr 2025, 12:15 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, (kiri). (Sumber: Dok. DPRD Kota Bogor)

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, (kiri). (Sumber: Dok. DPRD Kota Bogor)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh sejumlah kepala dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kekecewaan ini berpangkal pada proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas Jaringan Komunikasi Terpadu dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, perwakilan Pemkot Bogor tidak hadir dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Rabu, 23 April 2025. Seharusnya, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumkin, Kepala Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum.

Alhasil, rapat tersebut terpaksa dibatalkan. Pembahasan Raperda tersebut sebenarnya tinggal selangkah lagi untuk bisa dirampungkan. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengungkapkan, Raperda Utilitas Komunikasi Terpadu sebenarnya sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Tangis Kabid Dishub Bogor usai Diduga Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot

Namun, Pemkot Bogor tidak segera menyerahkan berkas untuk segera dibahas di Rapat Paripurna. Kondisi ini terus terjadi sejak Januari 2025 silam. "Sekalinya, kami undang rapat, malah tidak hadir. Ini terkesan (Pemkot Bogor) terkesan menyepelekan dan menunda pengesahan Raperda," ujar Anna dalam keterangannya dikutip Kamis, 24 April 2025.

Kehadiran Raperda Jaringan Komunikasi Terpadu, ujar Anna, sangar penting buat mengatur pembangunan jaringan komunikasi di Kota Bogor. Salah satu pasal mengatur soal mengatur soal keruwetan jaringan komunikasi yang merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.

"Kami tidak ingin ada lagi jaringan komunikasi yang asal pasang dan menyebabkan keruwetan seperti di Jambu Dua. Semuanya akan diatur dalam raperda ini," kata Anna.

Pun dengan Raperda PBG. Ketiadaan perda yang mengatur perizinan bangunan dapat menjadi celah untuk pengembang yang nakal. "Kan IMB sudah diganti menjadi PBG. Namun, kita belum punya perdanya. Pemkot terkesan tidak serius dengan ketidakhadiran para kepala dinas," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (cr-2)

Berita Terkait

News Update