Di antaranya adalah mencoba mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelaminnya ke bahu korban, menyentuh area sensitif seperti payudara, serta mengirimkan pesan singkat yang bernada cabul.
“Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkap Yudi.
Pelaku Dugaan Pelecehan Fraksi Apa?
Meskipun pelaku adalah pegawai honorer, fakta bahwa ia bekerja untuk salah satu anggota Komisi A dari Fraksi PKS membuat partai tersebut ikut terseret dalam perhatian publik.
NS diketahui merupakan pegawai honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja sebagai tenaga ahli untuk salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Pelaku tersebut ditempatkan untuk membantu anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak fraksi maupun DPRD terkait langkah internal yang diambil dalam menanggapi laporan ini.
Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.