Ilustrasi - Dugaan pelecehan seksual di DPRD Jakarta oleh pegawai honorer. (Sumber: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

JAKARTA RAYA

Pelaku Dugaan Pelecehan Pegawai Honorer DPRD Jakarta dari Fraksi Apa? Ini Fakta Terbarunya

Kamis 24 Apr 2025, 10:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan pegawai honorer di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memasuki babak baru.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi.

"Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu," ujar Reonald kepada awak media pada Rabu, 23 April 2025.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, sehingga belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Pengumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Kronologi Dugaan Pelecehan di DPRD Jakarta

Kejadian dugaan pelecahan ini berawal dari korban perempuan berinisial N (29) melaporkan rekan kerjanya, NS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu telah terdaftar dengan nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB, sesaat setelah korban menjalani visum.

Menurut kuasa hukum korban, Yudi, tindakan tidak pantas tersebut terjadi selama rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.

NS diduga melakukan berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap korban, baik secara fisik maupun verbal.

Di antaranya adalah mencoba mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelaminnya ke bahu korban, menyentuh area sensitif seperti payudara, serta mengirimkan pesan singkat yang bernada cabul.

“Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkap Yudi.

Baca Juga: Sudah Terdaftar di BPNT Tahap 2? Begini Cara Cek NIK KTP Penerima dan Jadwal Pencairan Dana Rp600.000

Pelaku Dugaan Pelecehan Fraksi Apa?

Meskipun pelaku adalah pegawai honorer, fakta bahwa ia bekerja untuk salah satu anggota Komisi A dari Fraksi PKS membuat partai tersebut ikut terseret dalam perhatian publik.

NS diketahui merupakan pegawai honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja sebagai tenaga ahli untuk salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Pelaku tersebut ditempatkan untuk membantu anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak fraksi maupun DPRD terkait langkah internal yang diambil dalam menanggapi laporan ini.

Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Tags:
Polda Metro JayaDPRD DKI Jakartapelecehan seksualpelecehan PKSDPRD JakartaDewan Perwakilan Rakyat Daerahpelecehan pegawai honorer

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor