POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan pegawai honorer di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memasuki babak baru.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi.
"Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu," ujar Reonald kepada awak media pada Rabu, 23 April 2025.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, sehingga belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Pengumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan di DPRD Jakarta
Kejadian dugaan pelecahan ini berawal dari korban perempuan berinisial N (29) melaporkan rekan kerjanya, NS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu telah terdaftar dengan nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB, sesaat setelah korban menjalani visum.
Menurut kuasa hukum korban, Yudi, tindakan tidak pantas tersebut terjadi selama rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.
NS diduga melakukan berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap korban, baik secara fisik maupun verbal.