Pihak Paula mengatakan bahwa tentunya hal tersebut sangat merugikan kliennya dan mencemari nama baik Paula, karena dokumen belum masuk ke proses finalisasi.
"Putusan itu masih dalam tahap minutasi, belum peroses finalisasi dan penggunggahan di situs resmi putusan," katanya.
Tak hanya itu, poin selanjutnya ada pada privasi data pribadi pengadilan yang dinilai lalai untuk menjaga hal tersebut.
"Data pribadi, apalagi menyangkut kasus perceraian. Seharusnya dilindungi ya. Bahkan, jika putusan diumumkan ke publik nantinya, tetap harus melalui proses anonimisasi terlebih dahulu," ucap Erwin.
Saran Hotman Paris
Hotman Paris sebelumnya telah menyarankan pihak Paula untuk melaporkan hal tersebut ke Bawas MA bukan ke Komisi Yudisial.
Lantaran, Komisi Yudisial tidak ada kewenangan untuk mengusut hasil sidang yang telah diputus oleh Majelis Hakim.
"Laporkan aja jubir pengadilannya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung, saya bilang gitu," kata Hotman.