POSKOTA.CO.ID - Paula Verhoeven kembali melaporkan hasil putusan sidang cerainya dengan Baim Wong yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sebelumnya, Paula telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan perceraian ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Paula melalui Kuasa Hukumnya datang ke Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025.
Salah satu kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa langkah pengaduan itu sebagai salah satu upaya kliennya mencari sebuah keadilan dari hasil sidang cerainya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Dituding Idap HIV, Hotman Paris Desak Baim Wong Periksa Medis
Pasalnya, pihaknya menilai adanya kejanggalan dari hasil putusan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Terdapat beberapa poin yang diisut di kasus dari proses perceraian kliennya saat itu termasuk soal administratif.
Anggota tim kuasa hukum Paula, Siti Aminah mengatakan hasil putusan sidang yang dilakukan secara langsung di Pengadilan, padahal kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat menjalankan sidang secara tertutup.
"Tiba-tiba kuasa hukumnya datang ke pengadilan. Sementara kami, kuasa hukum Paula sama sekali tidak ada pemberitahuan soal perubahan sistem sidang," kata Siti yang dikutip Poskota pada Kamis, 24 April 2025.
Kemudian, terkait tersebarnya isi putusan sidang yang disebut sebagai dokumen asli dari perceraian Paula dan Baim.
Pihak Paula mengatakan bahwa tentunya hal tersebut sangat merugikan kliennya dan mencemari nama baik Paula, karena dokumen belum masuk ke proses finalisasi.
"Putusan itu masih dalam tahap minutasi, belum peroses finalisasi dan penggunggahan di situs resmi putusan," katanya.
Tak hanya itu, poin selanjutnya ada pada privasi data pribadi pengadilan yang dinilai lalai untuk menjaga hal tersebut.
"Data pribadi, apalagi menyangkut kasus perceraian. Seharusnya dilindungi ya. Bahkan, jika putusan diumumkan ke publik nantinya, tetap harus melalui proses anonimisasi terlebih dahulu," ucap Erwin.
Saran Hotman Paris
Hotman Paris sebelumnya telah menyarankan pihak Paula untuk melaporkan hal tersebut ke Bawas MA bukan ke Komisi Yudisial.
Lantaran, Komisi Yudisial tidak ada kewenangan untuk mengusut hasil sidang yang telah diputus oleh Majelis Hakim.
"Laporkan aja jubir pengadilannya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung, saya bilang gitu," kata Hotman.