POSKOTA.CO.ID - Paula Verhoeven saat ini masih terus memperjuangkan mengembalikan nama baiknya seusai dituding berselingkuh hingga mengidap HIV.
Hal itu diawali dari hasil putusan sidang cerainya dengan Baim Wong yang menyatakan dirinya terbukti berselingkuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, akhirnya, melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Anggota tim kuasa hukumnya, Siti Aminah mengatakan bahwa dengan upaya pelaporan ke Bawas MA, bisa ditelusuri terkait sosok yang membocorkan isi dokumen putusan ke publik.
"Kami meminta untuk dilakukan penelusuran, dari siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai ke publik tanpa proses prosedural?," kata Siti yang dikutip Poskota pada Kamis, 24 April 2025.
Isi putusan cerai Paula dan Baim yang bocor ke publik itu seharusnya belum bisa dibagikan karena belum masuk ke proses finalisasi.
Sehingga, dokumen itu tidak seharusnya publik sudah bisa mengakses karena ada tata cara pengunggahan atau memproses sebuah putusan.
"Putusan itu masih dalam minutasi, yakni tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengasirpan dan kemudian diunggah di website," katanya.
Menurutnya, dengan tersebarnya isi putusan tersebut di media sosial adanya dugaan sengaja dibuat untuk menyudutkan ibu dua anak itu.
"Kami juga menemukan ini dikonstruksikan untuk hal dengan itikad yang tidak baik," ucapnya.
Hal itu dikhawatirkan akan berdampak ke Paula sendiri dan juga anak-anak yang nantinya akan bertumbuh dewasa.
"Dampaknya nanti bisa berpotensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak," katanya.
Baca Juga: Dituding Selingkuh, Paula Verhoeven Ngaku Masih Berhubungan Baik dengan Istri Nico
Pihaknya, telah melaporkan beberapa poin kejanggalan terkait proses perceraian Paula dan Baim ke Bawas MA.
Salah satunya terkait prosedural, tim kuasa hukum Paula tidak diberitahukan bahwa tim kuasa hukum Baim datang ke PA Jaksel pada 16 April 2025 dan sidang dilakukan secara terbuka.
Sementara, sebelumnya kedua pihak telah sepakat untuk persidangan dilakukan secara tertutup atau e-court.
"Kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," ucapnya.