POSKOTA.CO.ID - Setelah sebelumya heboh liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sanksi tersebut adalah mengharuskan Lucky Hakim untuk magang di Kemendagri selama 3 bulan sebagai bentuk pelatihan komprehensif tata kelola politik pemerintahan.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pada 22 April 2025 lalu yang disiarkan melalui salah satu kanal televisi swasta.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya, dikutip pada kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan Ihwal Pelesiran ke Jepang Tanpa Kantongi Izin
Dari hasil pemeriksaan, Kemendagri menyampaikan bahwa tidak ada anggaran daerah yang digunakan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang.
"yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ucap dia.
Sehari dalam seminggu selama tiga bulan, Bupati Indramayu itu wajib untuk magang di Kemendagri sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukannya.
Kemendagri pun berharap Lucky Hakim bisa menjalankan sanksi ini dengan sebaik-baiknya sebagai pelajaran untuk menaati peraturan yang berlaku bagi kepada daerah.
Baca Juga: Pasca Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Bima Arya: Kepala Daerah Harus Memahami Tugas Utamanya!
Diharapkan nantinya Lucky Hakim juga bisa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tata kelola politik pemerintahan di Indonesia.