Bupati Indramayu Lucky Hakim saat liburan ke Jepang. (Sumber: tangkapan layar)

Daerah

Nasib Lucky Hakim Nggak Izin Saat Liburan ke Jepang, Kini Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri

Kamis 24 Apr 2025, 11:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah sebelumya heboh liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi tersebut adalah mengharuskan Lucky Hakim untuk magang di Kemendagri selama 3 bulan sebagai bentuk pelatihan komprehensif tata kelola politik pemerintahan.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pada 22 April 2025 lalu yang disiarkan melalui salah satu kanal televisi swasta.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya, dikutip pada kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan Ihwal Pelesiran ke Jepang Tanpa Kantongi Izin

Dari hasil pemeriksaan, Kemendagri menyampaikan bahwa tidak ada anggaran daerah yang digunakan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang.

"yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," ucap dia.

Sehari dalam seminggu selama tiga bulan, Bupati Indramayu itu wajib untuk magang di Kemendagri sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukannya.

Kemendagri pun berharap Lucky Hakim bisa menjalankan sanksi ini dengan sebaik-baiknya sebagai pelajaran untuk menaati peraturan yang berlaku bagi kepada daerah.

Baca Juga: Pasca Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Bima Arya: Kepala Daerah Harus Memahami Tugas Utamanya!

Diharapkan nantinya Lucky Hakim juga bisa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tata kelola politik pemerintahan di Indonesia.

Magang Mulai 28 April 2025

Adapun terkait dengan periode magang Lucky Hakim di Kemendagri, Bima Arya menjelaskan bahwa yang bersangkutan wajib melaksanakannya mulai 28 April 2025.

"Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," jelas Bima Arya.

Kemendagri pun berharap Lucky Hakim bisa mengatur waktu untuk memenuhi tanggung jawab sanksi yang diberikan kepadanya tersebut.

Baca Juga: Soal Liburan ke Jepang, Lucky Hakim: Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara

"Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin," katanya.

Bima Arya menyarankan kepada Lucky Hakim untuk menggunakan transportasi umum, serta membebaskan Bupati Indramayu itu untuk bisa pulang pergi tanpa menginap.

"Artinya, Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan adi untuk efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik," pungkasnya.

Tags:
Bima AryaviralKemendagriLucky Hakim magang di KemendagriLucky Hakim magang 3 bulanLucky Hakim

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor