POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Dengan kemajuan teknologi, kini pengajuan pinjaman dana bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pinjol di smartphone.
Meskipun menawarkan kemudahan, pengajuan pinjaman ini tidak selalu berjalan mulus. Banyak orang yang mengajukan pinjol, baik yang legal maupun ilegal, sering kali menghadapi penolakan yang membuat mereka bingung.
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal 2025, OJK Turunkan Suku Bunga Cicilan Jadi Lebih Rendah
Di Indonesia, pinjaman online terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Pinjol legal adalah layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan. Meskipun banyak yang mencari pinjol dengan bunga rendah, limit tinggi, dan proses pencairan cepat, tidak semua orang berhasil mendapatkan persetujuan.
Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak, baik itu masalah riwayat kredit, profesi, atau bahkan masalah yang tidak diketahui dalam sistem informasi keuangan seperti SLIK OJK.
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID., berikut Poskota rangkum beberapa golongan orang yang sering ditolak saat mengajukan pinjaman online, baik di pinjol legal yang resmi terdaftar di OJK maupun di pinjol ilegal.
Baca Juga: Pengajuan Pinjol di Aplikasi AdaKami Ditolak? Ini Penyebabnya
4 Penyebab Pinjaman Gagal Cair atau Ditolak
1. Orang yang Bekerja di Bidang Profesional atau Hukum
Mungkin terdengar aneh, tetapi orang-orang yang bekerja di bidang hukum, seperti pengacara atau sarjana hukum, sering kali mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman online.
Hal ini disebabkan oleh pemahaman mereka yang mendalam tentang hukum, terutama mengenai hak-hak mereka sebagai debitur.