Mengenal Metode Penagihan DC SPaylater dan SPinjam, Ini Risiko dan Cara Menghadapinya

Kamis 24 Apr 2025, 21:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) Shopee, yaitu SPinjam dan SPaylater. (Sumber: Shopee)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) Shopee, yaitu SPinjam dan SPaylater. (Sumber: Shopee)

POSKOTA.CO.ID - Platform pinjaman online (pinjol) dari Shopee melalui fitur SPaylater dan SPinjam cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Kedua fitur pinjaman yang tersedia di e-commerce Shopee itu menawarkan pencairan dana cepat secara tunai dengan syarat mudah.

Sebagai informasi fitur SPaylater bisa digunakan ketika saat berbelanja barang dengan format pembayaran menggunakan cicilan mulai dari 1-12 bulan.

Sedangkan SPinjam merupakan fitur pinjaman uang tunai dengan tenor cicilan selama 1-12 bulan. Kemudian nominal pinjaman pertama akan diberikan Rp3 juta dan akan bertambah seiring dengan baiknya riwayat kredit.

Baca Juga: Bayar UKT Kuliah Pakai Pinjol, Masalah atau Solusi? Ini Kata Pakar

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID ternyata Shopee memiliki debt collector (DC) jika debiturnya telat membayar atau gagal bayar.

Dalam keteranganya disebutkan ada metode baru dalam cara penagihannya.

“Banyak pengguna yang betanya-tanya mengenai perubahan taktik dalam penagihan. Belakangan layanan SPaylater dan SPinjam menimbulkan keresahan,” keterangan dari Finctech.ID.

Lantas bagaimana cara menghadapinya? Artikel ini akan membahas hal tersebut, Simak hingga akhir.

Baca Juga: Simulasi Cicilan di Aplikasi Akulaku, Pinjol Limit Tinggi dan Bunga Rendah

Memahami Metode Penagihan Shopee PayLater dan SPinjam

Istilah "metode baru" dalam konteks penagihan Shopee PayLater dan SPinjam seringkali memicu spekulasi dan ketakutan.

Berita Terkait

News Update